Denpasar (Antara Bali) - Jajaran Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) tengah mengkaji sistem dan model penjaringan anggota yang efektif guna mendorong partisipasi mereka dalam organisasi.
"Sampai saat ini kami masih melakukan kajian atas beberapa pola pendekatan untuk menjaring anggota," kata Ketua AAI Humprey Djemat di Sanur, Denpasar, Minggu.
Munculnya wacana sistem distrik belum sepenuhnya memberikan hasil yang diharapkan seperti terlihat saat digelarnya agenda Musyawarah Nasional AAI yang berlangsung di Hotel Grand Bali Beach, sejak 11-14 November.
Demikian pula dengan sistem semi distrik juga coba dilakukan dengan harapan bisa meningkatkan partisipasi anggota belum berjalan optimal.
Saat ini, ujar Humprey, anggota AAI seluruh Indonesia mencapai 6.000 orang yang diharapkan bisa digarap lebih optimal lagi oleh jajaran pengurus AAI.
"Apakah dengan sistem semi distrik bisa lebih menjamin demokratisasi, juga masih dalam kejadian kami," katanya. Sistem tersebut tentunya menuntut persiapan yang lebih baik lagi kedepannya.
Demikian pula dengan sistem distrik yang diharapkan bisa lebih demoktratis dengan melihat berapa banyak yang partisipasi ternyata kehadirannya tidak lebih dari 10 persen saat digelarnya Munas AAI di Bali.
"Kami sampai saat ini masih mengkaji sistem mana yang terbaik, nantinya akan dipakai apakah dengan sistem distrik ataukah semi distrik," ujar dia.
Dipihak lain, menyoal keberadaan organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), kata Humprey, sikap pihaknya sama dengan sikap Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi).
Sesuai surat edaran Mahkamah Agung bahwa organisasi profesi advokat yang diakui pemerintah hanyalah Peradi sehingga, masalah tersebut dianggap sudah selesai.
"Sekarang ini tinggal proses verifikasi anggota KAI yang akan masuk melebur menjadi anggita Peradi," kata dia. Diantaranya menyangkut ijasah, maupun proses mengikuti profesi advokat apakah sudah melewati ketentuan yang ada atau belum, katanya.(*)
AAI Kaji Model Penjaringan Anggota yang Efektif
Minggu, 14 November 2010 18:16 WIB