Negara (Antara Bali) - Tim Buru Sergap Polres Jembrana yang tengah gencar melakukan operasi berhasil menangkap enam pemain judi beserta sejumlah barang bukti.
"Di lokasi berbeda, kami menangkap dua pengecer togel dan empat pelaku judi ceki," kata Kabag Bina Mitra Polres Jembrana Kompol Nengah Sukarta atas seizin Kapolres AKBP Irfing Jaya di Negara, JUmat.
Ia mengatakan, dua pengecer togel itu, masing-masing Wayan Wasta (35), warga Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, dan Ni Ketut Swastiti (38), asal Dusun Munduk Tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara.
Dari Wasta, polisi mendapatkan barang bukti handphone, kertas berisikan angka-angka pesanan nomor togel dan uang Rp396 ribu.
Sementara dari Swastiti diperoleh barang bukti yang sama, cuma jumlah uangnya hanya Rp43 ribu.
"Besar atau kecil barang buktinya, mereka tetap melanggar hukum, makanya kami proses," kata Sukarta.
Polisi juga menggerebek arena judi ceki di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya.
Ketut Gelgel (44), Ketut Gama (20), Ketut Jiwa (29) dan Made Sucita (25) digelandang ke Mapolres Jembrana beserta barang bukti satu set kartu remi dan uang Rp101 ribu.
Sukarta mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP.
Beberapa waktu lalu, Polres Jembrana juga menangkap menangkap Ni Ketut Sontri (51), warga Dusun Tibukleneng Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Negara, dan Ni Ketut Sukanti (55), warga Jalan Pandu, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
Sontri tertangkap di rumahnya saat mencatat nomor togel pesanan di secarik kertas. Dari tersangka ini, polisi mendapatkan barang bukti uang Rp23 ribu serta pulpen.
Sedangkan Sukanti ditangkap di kawasan Pasar Umum Negara yang lokasinya tepat berada di depan Mapolres Jembrana. Sama dengan Sontri, polisi mendapatkan barang bukti uang Rp28 ribu, pulpen serta secarik kertas berisi nomor-nomor pesanan togel.
Kompol Nengah Sukarta mengakui, belakangan ini pelaku pengecer togel dari kalangan perempuan makin banyak. (*)
Polres Jembrana Tangkap 6 Pemain Judi
Jumat, 12 November 2010 17:56 WIB