Mangupura (Antara Bali) - Pria berinisial DRM terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Badung, Bali berhasil ditangkapan setelah melakukan kejahatan mencuri sebuah mobil Pick Up B 9271 GS milik Husein Khotibul Umam, yang tinggal Desa Lukluk Mengwi, Kabupaten Badung.
Kapolres Badung AKBP Tony Binsar di Mangupura, Senin mengatakan, dari hasil pemeriksaan pasca ditangkapnya, DRM, pelaku mengaku, mencuri mobil milik korban yakni, untuk digunakan sebagai modal kerja menjual kasur.
"Mobil milik korban dicuri untuk digunakan pelaku mengantarkan kasur ke sejumlah langganannya," ujar Kapolres AKBP Tony Binsar saat menggelar jumpa pers di ruang rupatama Polres Badung.
Ia menjelaskan, pelaku mencuri mobil pick up milik korban dengan menggunakan kunci palsu.
Mobil yang telah dicuri pelaku lengkap dengan barang daganan berupa kasur kini telah diamankan di Polres Badung sebagai barang bukti.
"Modus pelaku dalam melakukan pencurian mobil ini, sebelumnya pelaku sempat meminjamkan mobil kepada korban. Setelah meminjam secara diam-diam pelaku kemudian menggandakan kunci mobil milik korban ini," ujar Kapolres AKBP Tony Binsar.
Kapolres Tony mengaku, pelaku dapat dengan mudah meminjam mobil korban karena status mereka adalah, teman.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (WDY)