Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang residivis pencuri mobil berinisial KAJ (16) warga Desa Banjar yang melakukan pencurian di wilayah Kota Singaraja.
"KAJ sebelumnya ditangkap karena kasus curanmor kini terpaksa kembali berurusan dengan Kepolisian Polsek Kota Singaraja lantaran kembali berulah," kata Kepala Polsek Singaraja, Komisaris Polisi Nyoman Suarnata di Singaraja, Bali, Rabu.
Ia mengatakan, KAJ melakukan aksinya pada (3/12) yang kemudian sepeda motor tersebut dibawa kabur. Motor tersebut pun ditinggalkan KAJ, dan malah membawa kabur mobil yang saat itu sedang kunci nyantol," tambahnya.
Ia menambahkan, sebelumnya polisi juga melakukan pencurian mobil. "Mobil pertama hilang diketahui istri korban dan kami langsung lakukan penyelidikan. Hasilnya, mobil kami temukan di sebuah bengkel milik Kacung di Desa Bubunan," katanya.
Menurut Suarnata, KAJ juga sempat berulah dengan berusaha mencuri motor milik bengkel tempat pelaku menitipkan. Motorpun dibawa kabur oleh KAJ.
"Pelaku bilang pinjam motor dengan pemilik bengkel dan mobil dititipkan, tapi beberapa hari motor malah tidak balik. Pemilik bengkel juga bingung, ini mobil siapa," kata Suarnata.
Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni satu unit mobil DK 9852 UR milik Gede Ari Kusumajati serta satu unit motor DK 6657 UE milik Kacung, pemilik bengkel di Desa Bubunan.
Akibat perbuatannya, KAJ kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara. KAJ masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Singaraja. (WDY)
Polisi Buleleng Tangkap Residivis Pencuri Mobil
Rabu, 14 Desember 2016 21:02 WIB