Negara (Antara Bali) - Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya menegaskan bahwa Brigadir Eko Wahyudi, oknum bintara polisi yang melakukan perampokan, akan menghadapi pemecatan sebagai anggota Polri.
"Saya tidak mendahului, tapi perbuatan kriminal yang dia lakukan sudah dua kali. Hukuman apa lagi kalau bukan dipecat sebagai anggota Polri," kata Irfing di Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu.
Ia mengatakan, sesuai perintah Kapolda Bali, pihaknya saat ini mempercepat penyidikan agar berkas tersangka Eko bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan demikian, pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Negara nantinya tentu juga akan lebih cepat bisa dilakukan, ujarnya.
Setelah sidang di PN dapat digelar, kata dia, pihaknya akan segera melakukan sidang kode etik Polri untuk dapat diambil tindakan secara kedinasan.
Irfing menilai, tindakan Eko tersebut sudah sangat mencoreng citra polisi di mata masyarakat. Ia sendiri tidak mengira ada anak buahnya yang nekat merampok.
Saat kejadian Irfing mengaku tengah menghadiri teleconference dengan Kapolri di Polda Bali. Begitu mendapatkan kabar itu, tidak hanya kaget, Irfing juga sempat stres.
"Gimana gak kaget dan stres mendengar anak buah berbuat kejahatan berkategori berat," ujar Kapolres tanpa menyebutkan aksi kriminal lain yang telah dilakukan Eko sebelumnya.
Irfing menyebutkan, Eko melakukan perbuatan kriminal itu karena desakan kebutuhan ekonomi. Dengan tegas ia minta anggota polisi di Polres Jembrana yang lain bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini.
"Jangan tiru jejak polisi yang merampok itu. Harusnya kita ini melindungi masyarakat dari kejahatan, bukannya malah berbuat kejahatan," katanya menegaskan.
Brigadir Eko Wahyudi, polisi yang bertugas di bagian Samapta Polres Jembrana, terungkap merampok kantor cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, distributor produk bermerek Wings di Kota Negara, Senin sekitar pukul 09.15 wita.(*)
Kapolres: Polisi Merampok akan Dipecat
Rabu, 3 November 2010 18:00 WIB