Surabaya (Antara Bali) - Anak-anak kelahiran Indonesia yang usianya
mulai 0-17 tahun bakal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai
identitas sekaligus bentuk pemenuhan hak anak.
"Ke depan, anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan
KTP," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di sela
pembukaan Rakernas Pencatatan Sipil 2015 di Gedung Negara Grahadi di
Surabaya, Selasa malam.
Menurut dia, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk
pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus
sejumlah keperluan sendiri, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung
di bank, mendaftar Puskesmas dan lainnya.
"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk
mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),
mengurus ke Puskesmas dan sejumlah contoh lain," ucapnya.
Di Tanah Air, KTP anak akan mulai diberlakukan pada 2016 untuk
kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah mencapai
di atas 75 persen. Berikutnya, lanjut dia, pada 2017 akan menjadi bagian dari program
nasional sehingga seluruh anak berkerwarganegaraan Indonesia yang baru
lahir memiliki KTP.
Beberapa daerah yang mulai tahun depan sudah diberlakukan KTP anak
yakni Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak sebesar
90,09 persen), Kabupaten Temanggung (87,95 persen), Kota Magelang (86,64
persen), Kabupaten Bantul (76,53 persen). Sedangkan khusus Jatim, yakni Kota Kediri (80,07 persen), Kota
Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen) serta Kota Blitar
(76,83 persen).
Sedangkan terkait teknis, di kartu KTP anak akan tertera nama,
alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas
diri lainnya. "Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman," katanya.
Dengan diberlakukannya KTP anak, kata dia, diharapkan juga bisa
membantu aparat keamanan jika diperlukan untuk apa saja, termasuk proses
identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.(WDY)
Anak Usia 0-17 Tahun Bakal Ber-KTP
Rabu, 7 Oktober 2015 7:29 WIB