Singaraja (Antara Bali) - Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Buleleng, Bali meminta aparat kepolisian di daerah itu menindak tegas GPY (40), warga Desa Sudaji Sawan yang menghamili anak kandungnya sendiri.
"Tindakan pelaku selain menyalahi ajaran agama juga menyalahi hukum di Indonesia, sehingga harus ditindak tegas sesuai pasal yang berlaku," kata Ketua PHDI Buleleng, I Putu Wilasa, Minggu.
Menurut dia, hukum agama dan hukum pidana harus dipisahkan secara jelas dan pihaknya menyayangkan Desa Adat (Pakraman) Sudaji belum pernah berkoordinasi dengan Kepolisian terkait kasus tersebut.
"Semestinya pihak desa adat berkoodinasi dengan Kepolisian setempat, melihat kasus itu tergolong pelanggaran hukum, dimana pelaku bisa dipidanakan," katanya.
Wilasa lebih lanjut memaparkan, jika merujuk pada Undang Undang, aturan desa adat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Agama dan Hak Asasi Manusia.
"Sepanjang tidak bertentangan dengan itu, hukum adat boleh diterapkan tetapi, jika secara ekonomi yang bersangkutan tidak mampu tidak bisa juga dipaksakan," kata dia.
Selain itu, Wilasa menjelaskan, dilihat dari persepsi agama Hindu, kasus tersebut disebut `Gamya Gamana`, hubungan seksual antara orangtua dengan anak dan sesuai aturan adat di Bali (awig-awig) harus dilangsungkan upacara pembersihan.
Ia menambahkan, selanjutnya antara anak dan ayah harus dipisahkan status hubungannya dan anak yang dikandung harus diadopsi orang lain atau dirawat ibunya, sehingga tidak ada kerancuan dalam menyebut sang ayah. "Si anak yang dikandung nanti tetap menyebut kakek kepada ayah yang menghamili ibunya," jelasnya.
Sementara itu, Kepolisian Sektor Sawan beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan kasus itu telah ditangani Desa Pakraman untuk diselesaikan.
Meski belakangan Kapolsek Sawan, AKP I Nyoman Mustiada mengatakan telah memproses kasus tersebut dan telah melimpahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Buleleng. (WDY)
PHDI Minta Polisi Tindak Ayah Hamili Anak
Minggu, 4 Oktober 2015 21:33 WIB