Semarapura (Antara Bali) - Anggota DPRD Kabupaten Klungkung mengkritisi proyek di Jalan Baladewa, Desa Semarapura Kelod, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, yang disinyalir menyalahi bestek.
"Setelah kami cek, ternyata proyek jalan di atas got itu, tutup gotnya tidak menggunakan besi bertulang sehingga diduga menyalahi bestek," kata Ketua Fraksi Dwi Tunggal Komang Suantara seusai mengecek proyek itu bersama rekanya Wayan Mastra dan Ketut Panca, Sabtu.
Lelaki yang akrab dipanggil Ortal itu mengaku sempat mengukur besi untuk pembuatan beton bertulang jalan tersebut.
"Ternyata besi yang digunakan tidak sesuai yang seharusnya," katanya.
Bahkan, besi yang seharusnya menggunakan ukuran 16, ternya menggunakan besi ukuran 14, sedangkan semestinya yang digunakan besi ukuran 10, ternyata yang digunakan besi ukuran 8.
Hal yang sama juga dikemukan oleh anggota DPRD lainnya, I Wayan Mastra yang mengaku khawatir kalau proyek itu tidak dikerjakan dengan baik, maka jalan itu cepat rusak.
Apalagi, kata Mastra, jalan itu nantinya akan banyak dilalui truk-truk bermuatan berat.
"Kalau pengerjaannya tidak bagus dikhawatirkan akan cepat rusak dan membahayakan pengguna jalan," ujarnya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Klungkung I Wayan Susanta malah berpendapat beda. Ia berpendapat bahwa besi yang dipergunakan sudah sesuai dengan yang seharusnya.
Namun demikian, kata Susanta, pihaknya akan tetap menindaklanjuti temuan Fraksi Dwi Tunggal tersebut.
Proyek jalan itu dikerjakan oleh CV Alam Bali dengan nilai Rp326 juta, dengan konsultan pengawas yang ditunjuk adalah CV Lingga Cipta Disain dengan volume 247,22 meter kubik.
Jalan itu dirancang untuk menghubungkan jalan Krisna dengan Jalan Puputan di Kabupaten Klungkung.(*)
Proyek Jalan Baladewa Klungkung Diduga Salahi Bestek
Sabtu, 30 Oktober 2010 15:29 WIB