Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Daerah Pemkot Denpasar Anak Agung Rai Iswara mengharapkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga pendampingan dan pengawasan pelayanan publik di daerah dapat mengakomodir dan menjembatani semua permasalahan yang ada.
"Adanya aturan pusat terkait dengan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah di masing-masing pemerintah daerah, termasuk di Denpasar," kata Anak Agung Rai Iswara di Denpasar, Rabu.
Hal tersebut disampaikan saat diskusi Pilkada Serentak yang Adil dan Jujur bersama Sekda se-Provinsi Bali, dan Ketua ORI Pusat Danang Girindra Wardana
Ia berharap ORI dapat menjembatani permasalahan terkait kejelasan regulasi tentang pelayanan publik di daerah dengan pemerintah pusat, sehingga permasalahan proses pelayanan dan perizinan dapat memberikan kejelasan regulasi sehingga tidak ada tumpang tindih antara peraturan kementerian satu dengan kementerian lainnya.
"Berbagai administrasi pelayanan publik baik dari beberapa kementerian, terkadang tidak sinkron dan saling berbenturan, karena pelayanan publik tidak dapat diselesaikan secara sendiri, namun membutuhkan pedoman administrasi di setiap instansi pemerintah hingga keputusan pelayanan publik itu dapat diterjemahkan di masyarakat.
Meski telah dilakukan pertemuan dengan pemerintah pusat, namun tidak pernah menemui sebuah keputusan yang pasti. Sehingga ORI sebagai bagian dari pengawasan dan pendampingan dalam pelayanan publik dapat memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah pusat yang mengeluarkan regulasi pelayanan publik.
Berbagai permasalahan pelayanan publik, khususnya di Provinsi Bali dapat memberikan kejelasan sehingga tidak menjadi sebuah pertanyaan dimasyarakat terkait dengan kejelasan dalam proses pelayanan publik.
"Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan ORI dalam pengawasan dan pendampingan untuk peningkatan pelayanan publik khususnya di Kota Denpasar," kata Sekda Rai Iswara,
Ia mengatakan dengan pengawasan ORI dan perbaikan-perbaikan dalam peningkatan pelayanan publik di Kota Denpasar telah mampu membawa pelayanan publik Denpasar sebagai peringkat tiga besar nasional.
Sementara Ketua ORI Pusat Danang Girindra Wardana didampingi Ketua ORI Provinsi Bali Umar Ibnu Alkatab siap menjembatani usulan Sekda Rai Iswara untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat yang berkaitan dengan regulasi PTSP.
"Kami akan langsung fasilitasi Sekda se-Provinsi Bali untuk melakukan pembicaraan langsung terkait dengan kejelasan regulasi PTSP," ujarnya.
Danang lebih lanjut mengatakan terkait pelaksanaan PTSP telah berjalan sukses pertama di Bali. Dalam menjembatani permasalahan ini juga berkaitan dengan 80 persen pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Sehingga usulan dari Sekda Rai Iswara ini nantinya digabungkan dalam tim dan melakukan pertemuan dengan kementerian teknis terkait, sehingga diharapkan Sekda se-Bali dapat ikut serta dalam pertemuan nanti.
"Ini saatnya pemerintah pusat mendengar terkait dengan regulasi yang dipakai dan kami siap mendorong dalam peningkatan pelayanan publik di daerah," katanya. (WDY)