Lumajang (Antara Bali) - Jumlah tersangka kasus penganiayaan aktivis
antitambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten
Lumajang, Jawa Timur, bertambah dari 18 orang menjadi 22 orang.
"Jumlah tersangka bertambah empat orang, dari 18 orang menjadi 22
orang, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan di lapangan," kata
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat
dihubungi per telepon dari Lumajang, Selasa.
Dua aktivis antitambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan
Pasirian yakni Salim alias Kancil dan Tosan dianiaya oleh massa hingga
menyebabkan korban Salim meninggal dunia dan Tosan mengalami luka parah,
Sabtu (26/9).
Kedua korban kekerasan itu dikenal sebagai warga penolak tambang
pasir di pesisir Pantai Watu Pecak dan keduanya dianiaya di tempat
terpisah oleh puluhan orang suruhan.
Dari 22 orang tersangka itu, lanjut dia, sebanyak 20 orang ditahan
di Mapolres Lumajang dan dua tersangka tidak ditahan karena masuk
kategori di bawah umur yakni berusia 16 tahun. "Dua tersangka anak-anak itu ikut dalam penganiayaan yang dilakukan massa terhadap dua korban," katanya.
Menurut dia, kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah lagi dan
penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan di
lapangan atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan massa kepada dua
warga Desa Selok Awar-Awar tersebut.
"Kalau bukti cukup kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi
mengarah adanya tersangka baru, maka penyidik bisa menetapkan orang
tersebut sebagai tersangka," tuturnya.
Saat dikonfirmasi terkait dengan dugaan perangkat desa yang
terlibat dalam kasus penganiayaan dua aktivis antitambang itu, Prabowo
mengatakan penyidik masih mendalami hal itu. "Penyidik Polda Jatim dan Polres Lumajang benar-benar serius dalam
menangani kasus kekerasan yang menimpa petani antitambang itu karena
dalam dua hari sudah menetapkan 22 tersangka," paparnya. (WDY)
Tersangka Penganiayaan Aktivis Salim Kancil Jadi 22 Orang
Rabu, 30 September 2015 8:05 WIB