Lumajang (Antara Bali) - Jumlah tersangka kasus penganiayaan aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bertambah dari 18 orang menjadi 22 orang.
"Jumlah tersangka bertambah empat orang, dari 18 orang menjadi 22 orang, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan di lapangan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi per telepon dari Lumajang, Selasa.
Dua aktivis antitambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian yakni Salim alias Kancil dan Tosan dianiaya oleh massa hingga menyebabkan korban Salim meninggal dunia dan Tosan mengalami luka parah, Sabtu (26/9).
Kedua korban kekerasan itu dikenal sebagai warga penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak dan keduanya dianiaya di tempat terpisah oleh puluhan orang suruhan.
Dari 22 orang tersangka itu, lanjut dia, sebanyak 20 orang ditahan di Mapolres Lumajang dan dua tersangka tidak ditahan karena masuk kategori di bawah umur yakni berusia 16 tahun. "Dua tersangka anak-anak itu ikut dalam penganiayaan yang dilakukan massa terhadap dua korban," katanya.
Menurut dia, kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah lagi dan penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan di lapangan atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan massa kepada dua warga Desa Selok Awar-Awar tersebut.
"Kalau bukti cukup kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi mengarah adanya tersangka baru, maka penyidik bisa menetapkan orang tersebut sebagai tersangka," tuturnya.
Saat dikonfirmasi terkait dengan dugaan perangkat desa yang terlibat dalam kasus penganiayaan dua aktivis antitambang itu, Prabowo mengatakan penyidik masih mendalami hal itu. "Penyidik Polda Jatim dan Polres Lumajang benar-benar serius dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa petani antitambang itu karena dalam dua hari sudah menetapkan 22 tersangka," paparnya. (WDY)