Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Anak Agung Raka Nakula mengatakan anggaran yang disiapkan untuk pemasangan iklan kampanye peserta pilkada di daerah itu mencapai kisaran Rp500 juta.
"Disiapkan sekitar Rp500 juta, yang dapat digunakan untuk memasang iklan kampanye di media cetak dan elektronik," kata Agung Nakula, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pemasangan iklan kampanye peserta pilkada difasilitasi dan dibiayai oleh KPU.
"Waktu penayangan iklan kampanye itu selama 14 hari, jadi dimulai sekitar pertengahan November mendatang," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya telah meminta kepada tim sukses pasangan calon peserta pilkada agar materi iklan sudah diserahkan kepada KPU Badung paling lambat Sabtu (12/9).
"Dengan diserahkan jauh-jauh hari, kami bisa mengecek isinya sudah memenuhi ketentuan atau tidak, dan jika ternyata belum memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, masih cukup waktu untuk dilakukan perbaikan," ucapnya.
Agung Nakula menyebut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam iklan kampanye itu tidak boleh bernada intimidasi, tidak berbau SARA, dan tidak berisi unsur provokasi.
Terkait durasi penayangannya, untuk di radio setiap siaran iklan kampanye selama 60 detik dan maksimal 10 spot dan di stasiun televisi selama 30 detik.
Dengan anggaran yang disiapkan Rp500 juta itu, Agung Nakula mengatakan tidak semua media yang akan menjadi sasaran penayangan iklan karena menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki.
Pilkada Badung diikuti dua pasangan calon. Nomor urut 1 ditempati Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa yang didukung oleh PDI Perjuangan dan Nasdem. Nomor urut 2 ditempati Made Sudiana dan Nyoman Sutrisno yang didukung Partai Demokrat dan Gerindra. (WDY)