Denpasar (Antara Bali) - I Gede Koyan Eka Putra (48) mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangli, Bali, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang tewas dan tiga korban luka-luka.
"Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban I Wayan Mertayasa meninggal dunia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Ary Suparmi, di Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 (primer), 310 Ayat 1 (kedua), Pasal 310 Ayat 2 (ketiga) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (WDY)
Mantan DPRD Bangli Disidangkan di PN Denpasar
Kamis, 27 Agustus 2015 17:42 WIB