"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I," kata JPU Yulia Wirasningrum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, dipimpin Ketua Majelis Hakim M Djaelani, Kamis.
Menurut JPU perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis narkotika.
Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda, dirinya sendiri dan dapat merusak citra pariwisata Bali di mata Dunia.
Perbuatan terdakwa diketahui petugas kepolisian berkat laporan masyarakat yang sering melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan, sehingga dari pengembangan laporanitu petugas menangkap terdakwa pada 18 April 2015 Pukul 15.00 Wita di Jalan Legian, Gang Samuantiga, Kuta, Bali.
Dari hasil penggeledahan tubuh terdakwa, Polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,36 brutto yang disimpan di saku celana pendek jens depan miliknya.
Kemudian, petugas menggeledah kos-kosan terdakwa, namun hanya menemukan satu alat hisap atau bong untuk menggunakan barang haram itu.
Kepada petugas, terdakwa mengakui sabu-sabu itu miliknya yang baru dibelinya dari seorang pria di Cafe Yummy, Jalan Dewi Sri, Kuta, Bali.
Terdakwa yang tidak dapat mengelak atas perbuatannya, kemudian digiring petugas ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menyimpan narkoba tanpa seizin yang berwenang. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made SuryaEditor : I Made Surya
COPYRIGHT © ANTARA 2026