Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyosialisasikan berbagai hal terkait aturan kampanye dalam pelaksanaan pilkada serentak kepada jajaran KPU kabupaten dan kota di Pulau Dewata.
"Pemahaman KPU dan pemangku kepentingan terkait di enam kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pilkada harus sama tentang aturan kampanye ini, jangan sampai misalnya pemahaman di Kabupaten Badung berbeda dengan di Bangli," kata Kadek Wirati, anggota KPU Bali yang membidangi kampanye itu, di Denpasar, Senin.
Pihaknya tidak memungkiri terkadang cara membaca PKPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilgub dan Wagub, Bupati dan Wabup, Wali Kota dan Wakil Wali Kota berbeda-beda sehingga dibutuhkan penyamaan persepsi terhadap aturan yang ada.
"Lewat rapat koordinasi ini kami kupas habis aturan yang mana dibuat KPU dan pasangan calon, nilainya, jumlahnya pada saat kampanye dan sebagainya," ucapnya.
Masa kampanye pilkada sendiri, tambah Wirati, itu dari 27 Agustus-5 Desember 2015.
Ia mengemukakan, terkait dengan beberapa aturan dalam kampanye pilkada serentak diantaranya pada setiap kabupaten hanya ada lima baliho pasangan calon.
"Itu dipasang dan dibuat oleh KPU, sampai sekretariat pasangan calon pun itu baliho yang dibuat oleh KPU," ucapnya.
Wirati mengatakan, tidak saja baliho saja yang disiapkan oleh KPU, termasuk juga spanduk dan umbul-umbul pasangan calon. Sedangkan pasangan calon kepala daerah boleh menyediakan alat kampanye yang harga satuannya tidak boleh lebih dari Rp25 ribu.
Pilkada serentak di Bali pada 9 Desember 2015 akan dilaksanakan di enam kabupaten dan kota yakni di Kabupaten Tabanan, Badung, Jembrana, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar. (WDY)