Jakarta (Antara Bali) - Sebanyak 48 calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi mengikuti uji profil pada Senin di Pusdiklat Kemenkes, Jalan Hang Jebat Raya Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Uji profil itu adalah tes tahap ketiga dan akan berlangsung selama dua hari yang di mulai pada pukul 07.00 WIB. Dalam uji profil itu, tim panitia seleksi akan akan melihat apakah calon pemimpin KPK cocok atau tidak dengan jabatan sebagai pemimpin KPK.
Salah satu caranya dengan melakukan rekam jejak yang bekerja sama dengan beberapa institusi, seperti KPK, Polri, BIN, kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan masyarakat sipil. Dengan seleksi itu, panitia dapat melihat gambaran lengkap dari masing-masing calon pemimpin KPK.
Dari 48 calon itu, komposisi latar belakang profesi calon adalah sembilan orang dari penegak hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, delapan orang dari akademisi, enam orang dari korporasi, lima orang dari KPK, empat dari auditor, tiga orang dari advokat, tiga orang dari CSO, empat orang dari lembaga negara, tiga orang dari PNS, dan tiga orang lainnya dari lain-lain.
Dengan latar belakang pendidikan sebanyak 21 persen jenjang S1, 48 persen dari S2, dan 31 persen dari S3, dan dari usia sebanyak 27 persen pada rentang usia 40-49 tahun, 60 persen antara 50-59 tahun, dan 13 persen dari usia 60-65 tahun.
Pada Selasa (14/7), Pantia Seleksi telah mengumumkan nama-nama yang berhak mengikuti tes tersebut berdasarkan Rapat Pleno Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK pada 11 Juli.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi juga melibatkan masyarakat dalam seleksi calon pemimpin KPK.
"Tanggapan masyarakat menjadi penting karena dari situ kita menerima catatan-catatan penting tentang calon pemimpin KPK, tentunya kami tidak hanya menerima gosip, tanggapan dari masyarakat harus berdasarkan bukti," kata Ketua Panita Seleksi Calon Pimpinan KPK Destri Damayanti.
Untuk mewadahi hal tersebut, tim panitia telah menyiapkan web, di capimkpk.setneg.go.id yang menampung seluruh aspirasi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirimkan surat yang dialamatkan ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran No.18, Jakarta Pusat 10110. Tanggapan itu paling lambat diterima pada 3 Agustus 2015. (WDY)