Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menyatakan sosialisasi penggunaan helm bagi masyarakat Bali yang memakai pakaian adat ketika hendak bersembahyang, lebih bersifat imbauan dan tidak akan dilakukan penindakan.
"Kami sangat paham tentang situasi di Bali pada saat melaksanakan persembahyangan, oleh karena itu agar lebih hati-hati," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Pol I Wayan Sunartha dalam pertemuan dengan jajaran DPRD Bali, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, sosialisasi penggunaan helm yang sebelumnya disampaikan Kapolda Bali khususnya kepada masyarakat Bali yang mengenakan pakaian adat, karena Kapolda Bali sangat memperhatikan keselamatan masyarakat berlalu lintas, terutama pengemudi roda dua.
"Dari data kami, jumlah kecelakaan pengemudi roda dua cukup tinggi dan korban meninggalnya juga cukup tinggi," ujarnya.
Sunartha menambahkan, jika hanya menggunakan "udeng" atau balutan kain di kepala saat pria Bali berpakaian sembahyang, akan sangat riskan terjadi benturan di kepala ketika terjadi kecelakaan. "Oleh karena itu, kami harapkan masyarakat agar berhati-hati di jalan," ucapnya.
Kepolisian Daerah Bali, lanjut dia, sangat paham dengan kekhasan yang berlaku di Pulau Dewata, sehingga pihaknya pun telah menyampaikan pada para anggota kepolisian untuk tidak melakukan penindakan ketika ada masyarakat yang tidak memakai helm saat mengenakan pakaian adat.
"Tetapi yang kami lakukan adalah selalu mengingatkan hati-hati berlalu lintas, tertib, disiplin demi keselamatan," kata Sunartha.
Sunartha menegaskan kalau ternyata ada polisi yang menindak pengemudi berpakaian adat, hal itu nantinya ketika ada pelanggaran yang memang tampak secara kasat mata yang bisa berdampak membahayakan bagi diri sendiri dan juga orang lain.
Sementara itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Dr I Gusti Ngurah Sudiana mengharapkan tidak ada benturan antara masyarakat dengan kepolisian gara-gara persoalan imbauan penggunaan helm tersebut "Jangan dipakai isu agama untuk membenturkan polisi dan masyarakat," ujarnya.
Pihaknya tidak memungkiri jika jarak yang harus dilalui cukup jauh memang berbahaya kalau tidak mengenakan helm. Menurut dia, jika jarak yang ditempuh saat bersembahyang kurang dari 10 kilometer, diharapkan bisa ditoleransi untuk tidak mengenakan helm.
Sedangkan anggota DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta berpandangan sangat setuju kalau orang Bali diajak untuk lebih tertib berlalu lintas, namun kepolisian diminta untuk tidak masuk ke ranah sensitif dengan mewajibkan penggunaan helm saat berpakaian sembahyang.
"Udeng itu memiliki makna filosofis dan religi, sehingga jangan digeneralisasi peraturan lalu lintas yang akhirnya membuat suasana ruwet. Fungsi udeng pun bukan seperti topi," kata politisi dari PDI Perjuangan itu.
Pada pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, kalangan anggota DPRD Bali dan Pemprov Bali. (WDY)
Polda: Penggunaan Helm Berpakaian Sembahyang Itu Imbauan
Senin, 29 Juni 2015 16:06 WIB