Negara (Antara Bali) - Puluhan ribu koperasi di Indonesia, yang dianggap tidak aktif dibekukan oleh Menteri Koperasi Dan UKM Anak Agung Puspayoga.
Hal tersebut ia sampaikan langsung, saat meluncurkan Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kabupaten Jembrana, Sabtu.
"Kami lakukan verifikasi terhadap ratusan ribu koperasi di Indonesia. Sebanyak 62 ribu kami bekukan, karena tidak aktif lagi," katanya.
Ia mengatakan, meskipun jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan koperasi yang aktif, koperasi-koperasi yang tidak aktif tersebut sering menjadi penghambat pertumbuhan lembaga ekonomi kerakyatan ini.
Pendataan dan verifikasi koperasi ini dilakukan, menurutnya, untuk mempermudah pemerintah dalam membina serta memberikan bantuan kepada lembaga tersebut.
"Tidak ada lagi koperasi yang hidup dengan hanya mengandalkan bantuan pemerintah. Bantuan pemerintah tetap ada, tapi koperasi yang mendapatkannya juga harus sehat, atau memiliki prospek untuk berkembang," ujarnya.
Dengan koperasi yang tumbuh dengan bagus, serta menghilangkan koperasi yang tidak bagus, ia berani menargetkan, koperasi akan mampu sejajar dengan BUMN maupun perusahaan swasta.
Menurutnya, meskipun dijadikan sebagai salah satu pilar ekonomi saat pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia, selama ini koperasi masih kalah dengan BUMN dan perusahaan swasta.
"Padahal banyak koperasi yang memiliki aset sangat besar, bahkan hingga trilunan rupiah. Cuma selama ini tidak muncul ke permukaan," katanya.
Sementara Deputi Bidang Pengembangan Dan Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi Dan UKM Braman Setyo mengatakan, dengan memiliki IUMK, pengusaha mikro mendapatkan banyak keuntungan.
Selain kemudahan akses permodalan dari perbankan maupun non perbankan, mereka juga mendapatkan pendampingan, pemberdayaan, peningkatan sumberdaya manusia dan lain-lain.
"Namun untuk mendapatkan kartu tersebut, harus ada kebijakan dari pemerintah kabupaten/kota berupa Peraturan Bupati yang memberikan wewenang kepada kecamatan untuk memberikan izin usaha bagi usaha mikro," katanya.
Menurutnya, di Provinsi Bali baru tiga daerah yang memiliki Peraturan Bupati tersebut, sementara di seluruh Indonesia dari 510 kabupaten/kota baru 38 daerah yang memilikinya.
Karena itu pihaknya mendorong kabupaten/kota untuk segera menerbitkan peraturan sejenis, agar pemerintah pusat lebih gampang memberikan bantuan kepada usaha mikro.
Khusus untuk permodalan, ia mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan tiga bank yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri yang dilengkapi dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), sebagai lembaga penjamin kredit bagi pengusaha mikro.
"Dengan jaminan dari Asippindo, tidak ada alasan lagi bank tidak memberikan kredit kepada pengusaha mikro lewat Kredit Usaha Rakyat. Karena masalah selama ini, banyak usaha mikro yang secara feasible layak mendapatkan kredit, namun dinilai tidak bankable," katanya.
Menurutnya, Asippindo merupakan gabungan dari 19 lembaga seperti Perum Jamkrindo, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, PT PKPI, PT Jamkrida Jatim, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Jabar, PT Jamkrida Sumsel, PT Jamkrida Babel, PT Jamkrida SUmbar, PT Jamkrida NTB Bersaing, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida Kaltim, PT Jamkrida Kalteng, PT Jamkrida Kalsel, PT Jamkrida Banten, PT UAF Jaminan Kredit, PT Jamkrida NTT, PT Jamkrida Papua dan PT Jamkrida Jateng.
Dalam acara di Gedung Kesenian Bung Karno, Negara ini, selain meluncurkan berbagai program Kementerian Koperasi Dan UKM, Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia memberikan bantuan bina lingkungan kepada tiga kelompok masyarakat masing-masing Rp10 juta.(GBI)
Puluhan Ribu Koperasi Dibekukan Menteri Koperasi
Sabtu, 27 Juni 2015 19:00 WIB