Jombang (Antara Bali) - Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa
Timur, mendesak pemerintah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid
atau tempat ibadah, sebagai upaya menciptakan sikap toleran terhadap
lingkungan dalam berdakwah.
"Dewan Masjid Indonesia beserta pemerintah perlu mengatur tentang
pengeras suara dalam menjalankan siar Islam," kata Koordinator Presidium
JIAD Jawa Timur, Aan Anshori kepada wartawan di Jombang, Kamis.
Ia mengatakan sikapnya tersebut terkait dengan gagasan Wakil
Presiden Jusuf Kalla yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia, yang hendak
melarang pemutaran kaset tilawah di masjid, terutama pada saat
Ramadhan. Ia berpendapat maraknya rekaman yang diputar tanpa
mengindahkan waktu berpotensi menyebabkan polusi suara, apalagi saat
waktu istirahat malam hari.
Aan mengatakan, sikap JK tersebut cukup beralasan mengingat saat
ini di Indonesia terdapat lebih dari juta masjid dan mushala. Dengan
jumlah yang cukup besar tersebut, berpotensi menimbulkan suara yang
besar dan lama jika diputar bersamaan. "Bisa dibayangkan betapa dahsyatnya polusi suara yang dihasilkan
jika masjid/mushala terlalu bersemangat menyambut Ramadhan," ujarnya.
Ia mengatakan, idealnya pengeras suara yang berada di masjid serta
mushala cukup digunakan saat mengumandangkan adzan sekitar 3-5 menit.
Hal itu dinilai sudah tepat. Ia juga menegaskan, umat Islam perlu mengobarkan semangat baru
dalam berdakwah, yaitu dengan cara lebih menonjolkan karakter toleransi
pada lingkungan sekitar.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menilai
pemerintah seharusnya tidak terlalu turut campur terkait dengan masalah
ini, sebab hal tersebut bisa didiskusikan dengan baik. Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf imbauan dari Wakil
Presiden sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia JK sebaiknya dijadikan
sebagai masukan oleh semua takmir masjid ataupun mushala, dan guna
mencari jalan keluar bisa didiskusikan. (WDY)
JIAD Desak Pemerintah Atur Pengeras Suara Masjid
Jumat, 12 Juni 2015 8:04 WIB