Jakarta (Antara Bali) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan
akan mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang
membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan
Partai Golkar Agung Laksono, jika Golkar islah permanen.
"Kalau sudah islah (permanen), gugatan banding pasti dicabut. Tapi
harus islah dengan kepengurusan ya," tutur Yasonna di Gedung Sekretariat
Jenderal Kemkumham, Jakarta, Kamis.
Untuk itu dia mendukung islah permanen Partai Golkar antara kubu
Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie, agar partai berlambang pohon
beringin tersebut bisa mengikuti Pilkada serentak Desember mendatang. "Ya kita dorong saja jangan hanya (islah) terbatas, tapi islah
permanen sajalah agar ada kepengurusan yang baru dan jelas," ucapnya.
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan ada
kepengurusan baru melalui islah bagi partai yang sedang bersengketa. Namun, jika islahnya sementara, Yasonna menegaskan upaya banding akan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Coba saya buat skenario misalnya tidak banding, lalu siapa
pengurusnya? Mana ada. (Munas) Ancol dan Bali kan menurut Undang-Undang
Parpol harus diselesaikan melalui mahkamah partai. Putusan mahkamah
partai sudah ada, urusan administratifnya saja yang di Kemenkumham,"
tutur dia.
Ia mengimbau kedua kubu menunjukkan kebijaksanaan masing-masing
dengan duduk bersama dan mendiskusikan berbagai upaya paling baik untuk
mencapai islah.
Sebelumnya, Kemenkumham mengajukan banding atas putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan
Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah
kepemimpinan Agung Laksono.
Pemerintah Cabut Banding Jika Golkar Islah Permanen
Kamis, 28 Mei 2015 15:56 WIB