Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara secara otomatis membatalkan surat keputusan
Menteri Pemuda dan Olahraga terhadap penonaktifan kegiatan PSSI.
"Sebenarnya (SK Menpora) itu otomatis tercabut sendiri dengan
putusan PTUN. Jadi, dicabut atau tidak dicabut sama saja sebenarnya,
karena secara hukum tidak berlaku, ditangguhkan," katanya di kantor
Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, dengan adanya putusan PTUN tersebut, maka kegiatan
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dapat kembali berjalan
seperti sedia kala. "Karena kan hukum yang tertinggi bukan SK, jadi (SK Menpora) tidak berlaku secara hukum," kata Wapres.
Awal pekan, majelis hakim PTUN Jakarta Timur memutuskan penundaan
pemberlakuan SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi
Administratif berupa Kegiatan PSSI Tidak Diakui.
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta
tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307
tanggal 17 April 2015," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah saat membacakan
putusan sela di Jakarta, Senin (25/5).
Hakim memutuskan mempertimbangkan fakta mengenai berhentinya
kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu dan
seterusnya dan akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT
Liga Indonesia. Selain itu hakim juga mempertimbangkan kelangsungan ekonomi pemain,
pelatih, ofisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan
pertandingan sepak bola bisa terhenti.
Hakim juga mempertimbangkan adanya sanksi FIFA yang akan dikenakan
pada Indonesia dengan larangan berlaga di ajang internasional pada
tanggal 29 Mei 2015.
Wapres: Putusan PTUN Otomatis Batalkan SK Menpora
Kamis, 28 Mei 2015 15:37 WIB