Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Terkait dengan Putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui Kuasa Hukum akan mengajukan banding, saya ulangi sekali lagi banding," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian di gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa.
Pada Senin (18/5), PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat yaitu kubu Aburizal Bakrie untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan Golkar versi musyawarah nasional (Munas) Ancol yang dipimpin Agung Laksono. "Menkumham bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding," tambah Ferdinand.
Ia juga menyatakan bahwa meski SK Menkumham tersebut dinyatakan batal namun tidak otomatis menjadikan kepengurusan Golkar kembali berdasarkan hasil Munas Riau tahun 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal, dalam pengurusan tersebut Agung Laksono pun menjabat sebagai wakil ketua umum.
"Bahwa di dalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau dan terkait persoalan pilkada, Menkumham menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum," ungkap Ferdinand.
Namun Ferdinand tidak mengungkapkan dalil hukum Kemenkumham mengajukan banding. "Kami sedang mengkaji ulang, kami sudah terima putusan PTUN-nya," tambah Ferdinand. (WDY)