Jakarta (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara pada
Senin mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan
kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional di Jakarta di bawah
kepemimpinan Agung Laksono.
"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham," kata Ketua
Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
Jakarta, Senin.
Majelis Hakim PTUN yang juga meliputi hakim Teguh Satya Bhakti,
Subur dan Tri Cahya Indra Permana mewajibkan tergugat, Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Menkumham), menarik Surat Keputusan yang mengesahkan
kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Hakim menolak seluruh eksepsi tergugat kubu Agung Laksono dan mewajibkan mereka membayar biaya perkara pengadilan.
Agung
Laksono, yang hadir dalam sidang pembacaan putusan, menilai putusan
pengadilan itu tidak adil. Ia menyatakan yakin Menkumham akan mengajukan
banding terhadap putusan PTUN itu ke Mahkamah Agung.
Sementara kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra,
menyatakan dengan putusan PTUN itu, maka kepengurusan Golkar kembali ke
hasil Musyawarah Nasional partai di Riau. (WDY)
Hakim Kabulkan Gugatan Golkar Kubu Aburizal Bakrie
Senin, 18 Mei 2015 16:18 WIB