Jakarta (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara pada Senin mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional di Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin.
Majelis Hakim PTUN yang juga meliputi hakim Teguh Satya Bhakti, Subur dan Tri Cahya Indra Permana mewajibkan tergugat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), menarik Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Hakim menolak seluruh eksepsi tergugat kubu Agung Laksono dan mewajibkan mereka membayar biaya perkara pengadilan.
Agung Laksono, yang hadir dalam sidang pembacaan putusan, menilai putusan pengadilan itu tidak adil. Ia menyatakan yakin Menkumham akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN itu ke Mahkamah Agung.
Sementara kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dengan putusan PTUN itu, maka kepengurusan Golkar kembali ke hasil Musyawarah Nasional partai di Riau. (WDY)