Negara (Antara Bali) - Operasi penertiban warung cepat saji, yang diwarnai penutupan paksa oleh Satpol PP Jembrana, dikeluhkan pengusaha yang minta ada pembinaan terlebih dahulu.
"Saya sudah mengurus izin untuk warung cepat saji ini, tapi sampai sekarang belum jadi. Seharusnya tidak langsung dilakukan penutupan paksa, kan bisa dibicarakan atau dibina," kata Yudi, pengelola warung cepat saji di Jalan Ngurah Rai, Negara, yang ditutup paksa Satpol PP, Kamis.
Ia juga menyayangkan, tidak adanya toleransi dari Satpol PP, yang memaksa menutup warungnya saat ramai pembeli, sehingga akan berpengaruh terhadap hasil usahanya saat dibuka lagi.
"Nanti kalau seluruh izin sudah selesai, kami buka lagi. Kecewa juga dengan perlakuan seperti ini. Maunya membuka usaha di Jembrana, tapi terkendala masalah ini," ujarnya.
Meskipun kecewa dengan penutupan paksa ini, ia mengaku, akan mematuhi seluruh aturan, termasuk menyelesaikan seluruh izin baru buka kembali.
Kepala Kantor Satpol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan, pihaknya menutup warung tersebut karena beroperasi tanpa memiliki izin.
Menurutnya, seluruh usaha di Kabupaten Jembrana baik warung maupun perusahaan, harus memiliki izin jika tidak ingin pihaknya tutup paksa.
"Aturannya kalau belum memiliki izin memang tidak boleh buka dulu. Untuk warung cepat saji ini, pemilik kami panggil ke kantor untuk membuat surat pernyataan, sanggup mengurus seluruh izin," katanya.
Ia mengaku, akan melakukan tindakan yang sama terhadap seluruh usaha, untuk menegakkan aturan daerah.
Beberapakali Satpol PP Jembrana menghentikan paksa kegiatan usaha, baik berupa warung maupun pengolahan lahan untuk keperluan perumahan yang menggunakan alat berat.(GBI)
Operasi Satpol PP Jembrana Dikeluhkan
Kamis, 7 Mei 2015 17:53 WIB