Denpasar (Antara Bali) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bali menemukan sebanyak 34.898 produk dari 373 item obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan selama Januari-Maret 2015.
"Jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan itu kebanyakan mengandung bahan kimia obat, tanpa izin edar, tidak ada penandaan, dan kedaluwarsa," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Bali I Wayan Eka Ratnata di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan, dibandingkan triwulan pertama 2014, pihaknya mencatat 512 item dengan jumlah 9.669 produk pada obat-obatan resmi yang dijual di warung, sehingga tahun ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada temuan itu.
Eka mengatakan untuk temuan 2015 saat ini yang melanggar aturan itu, paling banyak ditemukan pada kosmetik dengan jumlah 23.823 pcs. "Dari jumlah tersebut, temuan tahun ini mengalami peningkatan," ujarnya.
Untuk tindakan tegas yang diberikan kepada pelanggar tersebut, lanjut dia, dengan memberikan pembinaan. Namun, apabila produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan kadaluwarsa langsung dilakukan pemusnahan. "Saat pemusnahan dilakukan langsung dilakukan oleh pemiliknya dan kami hanya mengawasi saja," katanya.
Selain itu, apabila ditemukaan pencantuman nama produk, komposisi, dan kandungan yang ada didalamnya tidak sesuai akan dikembalikan kepada distributornya. "Untuk itu, kami mengimbau kepada penjual apabila melakukan pelanggrana yang sama akan ditindaklanjuti ke pihak yang berwajib," ujarnya. (WDY)