Nusa Penida (Antara Bali) - Lima anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal yang bernama Mulamin diamankan di perairan Manta Point I di wilayah Peguyangan, Desa Batukandik, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Koservasi Perairan (KKP) Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, I Nyoman Karyawan, Minggu mengatakan, mereka diamankan akibat menangkap ikan menggunakan bahan berbahaya, berhasil diringkus berkat laporan dari masyarakat setempat.
Ia mengatakan, pihaknya bersama tim terpadu mengamankan keenam nelayan asal Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, karena menangkap lobster dan ikan menggunakan kompresor di kawasan koservasi.
Sesuai Undang-Undang Perikanan tidak diperbolehkan menangkap lobster dan ikan menggunakan kompresor. Membawa saja alat terlarang itu saat melaut, meskipun tidak melakukan aktivitas penangkapan tidak diizinkan.
Kapten kapal yang bernama Mulamin serta lima ABK masing-masing Ruslan, Rubianto, Bidin, Japar dan Taufik Hidayat digiring menuju Pelabuhan Tradisional Sampalan, Nusa Penida.
Dalam Penyelidikan keenam nelayan tersebut menangkap lobster sebanyak 30 kilogram dengan ukuran yang bervariasi serta berbagai spesies ikan 50 kilogram.
"Proses penyelidikan masih berlanjut kami berkoordiansi dengan Pol-Air, mengingat melakukan pelanggaran yakni melanggar UU Perikanan (penangkapan ikan menggunakan kompresor), pelayaran, serta dokumen kapal tidak lengkap," ujar Danposal TNI-AL Nusa Penida Letda Laut Hari Susanto.
Ia menambahkan, sementara perlengkapan menangkap ikan seperti kompresor, selang serta ikan dijadikan barang bukti. Lobster yang masih hidup kembali dilepas, kapten Kapal dan ABK ditahan di kontor Pol-Air Nusa Penida.
"Parahnya nama kapal tidak tercantum di lumbung kapal, sedangkan lilensinya bernama Putri Andini," ujar Hari.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru sempat melihat dari dekat proses penyelidikan tersebut.
Menurut Bupati I Nyoman Suwirta, yang melakukan pelanggran ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada agar memberikan rasa efek jera bagi nelayan lainya untuk tidak memasuki kawasan koservasi. (WDY)