Denpasar (Antara Bali) - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendorong pemerintah kabupaten/kota di Tanah Air untuk mempercepat penerbitan izin UMK yang kewenangannya kini melalui camat.
"Kami mendorong supaya pemerintah kabupaten dan kota agar cepat menerbitkan izin UMK," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UMK, Braman Setyo di Denpasar, Kamis.
Untuk itu ia mengharapkan agar bupati dan wali kota menerbitkan peraturan sehingga kewenangan penerbitan izin UMK bisa dilakukan melalui kantor kecamatan.
"Ini merupakan terobosan kebijakan yang dulunya izin melalui perizinan terpadu satu pindu kini camat memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin UMK," imbuhnya.
Dengan adanya kemudahan hanya melalui kantor camat saja, diharapkan merangsang peningkatan pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia yang saat ini masih jauh tertinggal untuk dunia usaha di negara kawasan Asia Tenggara.
Saat ini, kata dia, baru 12 kabupaten/kota di Tanah Air yang memberikan kewenangan kepada camat yang menerbitkan izin UMK dari sekitar 500 pemerintah kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
Pihaknya menargetkan hingga akhir tahun 2015, 70 persen pemerintah kabupaten/kota di Tanah Air sudah menerbitkan aturan izin UMK melalui camat itu.
Dengan adanya kemudahan izin UMK melalui camat itu diprediksi angka kredit untuk permodalan usaha khususnya sektor UMK akan meningkat.
Untuk itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) siap memberikan penjaminan bagi pelaku usaha UMK yang telah mendapatkan izin UMK yang diterbikan oleh BRI melaui kantor kecamatan.
"Kami siap memberikan akses pembiayaan dari bank maupun non-bank kepada debitur," kata Ketua Asippindo, Diding S Anwar.
Dia menargetkan total nilai penjaminan tahun 2015 mencapai Rp100 triliun yang diharapkan merupakan kontribusi 19 anggota Asippindo di antaranya Perum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Penjaminan Kredit Daerah ( Jamkrida) dapat dijaminkan kepada pelaku UMK yang potensial namun belum memiliki jaminan kredit di bank atau belum adanya akses pembiayaan kepada lembaga keuangan baik bank ataupun non-bank.
Tahun 2015 ini, Diding menargetkan khusus untuk Jamkrindo saja, penjaminan yang disalurkan kepada pelaku UMK mencapai Rp77 triliun atau melonjak dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp42 triliun.
Penerbitan Izin UMK melalui kantor camat pertama kali diluncurkan di Denpasar, Bali pada Februari 2015.
Selain Denpasar, Kabupaten Jembrana juga meluncurkan izin UMK melalui kantor camat.
Beberapa daerah di Tanah Air juga telah meluncurkan izin UMK melalui kantor kecamatan itu di antaranya Pemkab Malang di Jawa Timur, Pemkab Maros di Sulawesi Selatan, Pemkab Sragen di Jawa Tengah, Pemkab Pelalawan di Provinsi Riau, Pemkab Pekalongan dan Pemkab Sukoharjo di Jawa Tengah. (WDY)