Denpasar (Antara Bali) - Nelayan pesisir Selat Bali, Kabupaten Jembrana dan Tabanan masih diizinkan menggunakan slerek atau pukat cincin untuk menangkap ikan lemuru, kata akademisi ilmu kelautan dan perikanan Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar, I Gede Sudiarta.
Penggunaan alat tangkap slerek masih diizinkan oleh pemerintah pusat karena tidak berdampak pada kerusakan ekosistem bawah laut, katanya di Denpasar, Kamis.
"Di beberapa tempat di Bali alat tangkap itu masih diizinkan oleh pemerintah. Namun, ada lokasi tertentu di kabupaten/kota yang tidak diperbolehkan untuk pengoperasian slerek itu," ujar Gede Sudiarta.
Ia mencontohkan di beberapa tempat seperti Desa Amed, Sraya, dan Kubu, Kabupaten Karangasem kebanyakan nelayan setempat tidak menggunakan slerek karena lokasinya yang tidak memungkinkan untuk pengoperasian alat tangkap itu.
Selain itu, penggunaan alat tangkap slerek juga harus melihat ketersediaan jumlah ikan diperairan itu dan juga melihat karakteristik lokasi tempat tumbuh dan berkumpulnya ikan. Ia menjelaskan pengoperasian alat tangkap slerek itu tidak mempertimbangkan jarak penangkapannya. Namun, kedalaman laut untuk menangkap ikan itu yang harus diketahui oleh nelayan.
Pihaknya memastikan penggunakan slerek itu tidak akan berdampak merusak ekosistem terumbu karang. "Sepanjang gerombolan ikan itu dapat dikelilingi dan dikurung oleh slerek itu maka seluruh gerombolan ikan itu dapat ditangkap," ujarnya.
Namun, ikan-ikan yang saat itu sedang bertelur yang ukurannya sama dengan gerombolan ikan itu juga ikut tertangkap sehingga juga dikhawatirkan ikan yang akan berkembangbiak juga ikut tertangkap. Untuk itu, pemanfaatan alat tangkap slerek itu juga harus menjamin keseimbangan ekosistem ikan. (WDY)
Akademisi: Nelayan Selat Bali Diizinkan Gunakan Slerek
Kamis, 9 April 2015 15:08 WIB