Denpasar (Antara Bali) - Kawasan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Bali, terdapat tujuh zona, yakni zona inti, perikanan berkelanjutan, wisata bahari, budi daya rumput laut, zona suci pura, dan zona pelabuhan.
"Zona inti luasnya mencapai 468.85 hektare. Ada tiga lokasi yang menjadi zona inti di dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida, yaitu di mangrove Lembongan, Tanjung Samuh, dan Batu Abah," kata anggota Coral Triangle Center (CTC) Made Adnyana pada acara lokakarya "Konservasi Laut Ekoregion Sunda Kecil" di Lembongan, Nusa Penida, Bali, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa zona inti merupakan zona di dalam KKP Nusa Penida yang peruntukkan bagi perlindungan mutlak habitat dan populasi, penelitian, dan pendidikan.
Adnyana menyebutkan kriteria zona inti, antara lain merupakan daerah pemijahan, pengasuhan, dan ruang ikan. Begitu pula, habitat biota perairan tertentu yang prioritas dan khas, langka, dan karismatik.
Selain itu, kata dia, kawasan zona inti mempunyai ciri khas ekosistem alami, mewakili keberadaan biota tertentu yang masih asli, termasuk mempunyai kondisi perairan yang masih asli dan belum terganggu aktivitas manusia.
Di samping itu, mempunyai luasan yang relatif cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis ikan tertentu untuk menunjang pengelolaan perikanan yang efektif dan menjamin kelangsungan proses bioekologis secara alami.
"Di kawasan ini mempunyai ciri khas sebagai sumber plasma nutfah bagi kawasan perairan," katanya.
Adapun kegiatan yang diizinkan dalam zona inti, antara lain perlindungan proses ekologi yang menunjang kelangsungan hidup dari suatu jenis atau sumber daya ikan dan ekosistemnya.
Di samping itu, kata dia, patroli penjagaan dan pencegahan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan.
"Pada kawasan ini yang diizinkan pula berupa penelitian dasar menggunakan metode observasi untuk mengumpulkan data dasar, termasuk pendidikan tanpa pemngambilan material langsung dari alam," katanya. (WDY)
Kawasan Nusa Penida Miliki Tujuh Zona
Rabu, 8 April 2015 21:27 WIB