Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali saat ini tengah menyusun peraturan gubernur tentang gratifikasi sebagai landasan berpijak dari para pejabat dan pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas.
"Tujuan sosialisasi ini juga untuk mewujudkan aturan-aturan yang bisa menjadi landasan berpijak dari para pegawai," kata Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa.
Gratifikasi, ujar dia, merupakan cikal-bakal korupsi. Oleh karena itu, pihaknya juga mengundang jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi terhadap larangan-larangan menerima gratifikasi.
"Dengan demikian, tindak lanjut para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Bali dapat lebih memahami mana yang boleh diterima dan mana yang tidak," ucap Sudikerta.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng mengatakan pihaknya bersama tim dari KPK dan Biro Hukum akan membahas lebih rinci terkait penyusunan pergub gratifikasi tersebut.
"Mudah-mudahan bisa dirampungkan dalam dua hari ke depan," kata mantan Karo Humas Pemprov Bali itu.
Sedangkan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan gratifikasi merupakan bagian dari korupsi. Korupsi itu tidak hanya hal-hal yang bersangkut merugikan keuangan negara, namun juga termasuk suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan.
"Pengendalian gratifikasi itu sebenarnya untuk membangun budaya juga, kalau masyarakat Bali dekat dengan budaya yang arif, jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan korupsi," ucapnya.
Menurut dia, salah satu cara untuk meminimalkan gratifikasi dengan meningkatkan pendapatan atau tunjangan pegawai karena ada kecenderungan dengan demikian mereka akan patuh dan melaporkan pada KPK jika menerima sesuatu yang ilegal.
"Dengan semakin banyak korupsi yang bisa dicegah, maka tidak perlu lagi ada korban-korban korupsi, selain itu untuk memenangkan pelayanan publik pada masyarakat sehingga tidak ada pungutan-pungutan yang tidak resmi," kata Giri. (WDY)
Bali Susun Peraturan Gubernur Tentang Gratifikasi
Selasa, 10 Maret 2015 13:21 WIB