Kuta, Bali (Antara Bali) - Pengelola Bandar Udara Internasional Ngurah Rai telah mengimplementasikan pemberlakuan tarif pelayanan penumpang atau "passenger service charge" (PSC) pada tiket mulai pukul 00.00 WITA, 1 Maret 2015.
"Kami pantau pelaksanaan `PSC on Ticket` dari tengah malam dan pelaksanaan tersebut tidak menemukan kendala," kata Co-General Manajer PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Ardita di Kuta, Kabupaten Badung, Minggu.
Menurut dia, para penumpang kini tak lagi dikenakan PSC karena pembelian tiket mulai 1 Januari 2015, sudah termasuk di dalam tiket maskapai penerbangan.
Dia menjelaskan, tiket yang dibawa calon penumpang itu kemudian hanya perlu dipindai melalui mesin pemindai yang telah tersedia saat mereka naik ke pesawat.
Pengelola bandara sendiri, kata dia, menyediakan dua loket untuk pelayanan PSC tersebut berdasarkan nama maskapai penerbangan yakni calon penumpang khusus Garuda Indonesia dan Non-Garuda Indonesia. Untuk keberangkatan domestik tersedia tiga lajur mesin pemindai atau scanner sedangkan terminal internasional tersedia empat lajur mesin pemindai atau scanner "boarding pass".
Sementara itu terkait calon penumpang yang telah membeli tiket jauh-jauh hari sebelum pemberlakuan PSC tersebut atau sebelum 1 Januari 2015, pihak bandara masih melayani pembayaran PSC melalui maskapai penerbangan sendiri saat mereka akan melapor atau "check in". (WDY)