Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Keuangan menegaskan seluruh proses seleksi pengisian jabatan struktural dalam era reformasi birokrasi telah dilakukan secara obyektif, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang berlaku (good governance).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan seleksi yang obyektif tersebut juga dilakukan untuk pemilihan pejabat struktural Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Yudi menjelaskan pengisian jabatan struktural di Kementerian Keuangan telah dilakukan melalui mekanisme seleksi untuk memperoleh kandidat yang memiliki integritas, kompetensi maupun kinerja sesuai kebutuhan organisasi.
Informasi mengenai integritas para kandidat, kata dia, bisa diperoleh dari hasil pemeriksaan disiplin pegawai oleh Inspektorat Jenderal, analisis transaksi keuangan oleh PPATK dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Untuk mengukur kompetensi, Kementerian Keuangan menyelenggarakan Assessment Center yang hasilnya dapat menginformasikan kesesuaian kompetensi pegawai dengan standar kompetensi jabatan atau Job Person Match (JPM). Selain JPM, menurut Yudi, proses seleksi kompetensi juga mempertimbangkan riwayat jabatan, pendidikan, kepangkatan, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan penugasan lain dari kandidat tersebut.
Terkait pengukuran kinerja, Kementerian Keuangan dalam seleksi pejabat struktural, juga menggunakan sistem pengelolaan kinerja berbasis Balanced Scorecard yang dapat mengukur kinerja individu dan organisasi. Kemudian, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan PNS, akan dilakukan sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk membahas para kandidat serta persetujuan Menteri Keuangan. (WDY)