Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Keuangan menegaskan seluruh proses
seleksi pengisian jabatan struktural dalam era reformasi birokrasi telah
dilakukan secara obyektif, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang berlaku (good governance).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan
Yudi Pramadi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis,
mengatakan seleksi yang obyektif tersebut juga dilakukan untuk pemilihan
pejabat struktural Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Direktorat
Jenderal Pajak.
Yudi menjelaskan pengisian jabatan struktural di Kementerian
Keuangan telah dilakukan melalui mekanisme seleksi untuk memperoleh
kandidat yang memiliki integritas, kompetensi maupun kinerja sesuai
kebutuhan organisasi.
Informasi mengenai integritas para kandidat, kata dia, bisa
diperoleh dari hasil pemeriksaan disiplin pegawai oleh Inspektorat
Jenderal, analisis transaksi keuangan oleh PPATK dan pemenuhan kewajiban
perpajakan.
Untuk mengukur kompetensi, Kementerian Keuangan menyelenggarakan
Assessment Center yang hasilnya dapat menginformasikan kesesuaian
kompetensi pegawai dengan standar kompetensi jabatan atau Job Person
Match (JPM). Selain JPM, menurut Yudi, proses seleksi kompetensi juga
mempertimbangkan riwayat jabatan, pendidikan, kepangkatan, Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan penugasan lain dari kandidat
tersebut.
Terkait pengukuran kinerja, Kementerian Keuangan dalam seleksi
pejabat struktural, juga menggunakan sistem pengelolaan kinerja berbasis
Balanced Scorecard yang dapat mengukur kinerja individu dan organisasi. Kemudian, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002
tentang pengangkatan PNS, akan dilakukan sidang Badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkatan untuk membahas para kandidat serta persetujuan
Menteri Keuangan. (WDY)
Seleksi Jabatan Struktural Kemenkeu Obyektif
Jumat, 27 Februari 2015 8:32 WIB