Jakarta (Antara Bali) - Empat pakar hukum pidana dari berbagai
universitas di Indonesia menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan
yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Keempat saksi ahli tersebut ialah guru besar Universitas
Padjadjaran Romli Atmasasmita, guru besar Universitas Khairun Ternate
Margarito Kamis, guru besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca Astawa,
dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda.
Keempat saksi ahli tersebut akan diperiksa satu per satu dengan
didahului oleh Romli Atmasasmita, kemudian dilanjutkan Margarito Kamis, I
Gede Panca Astawa, dan diakhiri dengan Chaerul Huda.
Keempat saksi tersebut akan menjelaskan perihal redaksional dalam pasal Undang-Undang KPK.
Sebelum pemeriksaan saksi, persidangan dimulai dengan pemeriksaan
kelengkapan bukti tertulis yang diajukan pihak pemohon pada persidangan,
Selasa (10/2).
Setelah pemeriksaan kelengkapan bukti tertulis, persidangan
dilanjutkan dengan pemutaran cuplikan tayangan pemberitaan konfrensi
pers penetapan tersangka Budi Gunawan di salah satu televisi swasta. (WDY)
Empat Pakar Hukum Jadi Saksi Praperadilan BG
Rabu, 11 Februari 2015 16:43 WIB