Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Partai Golkar (MPG) akan menyelenggarakan
sidang perkara sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar antara kubu
Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie, yang dijadwalkan di kantor DPP
Partai Golkar, Jakarta, Rabu.
"Mahkamah Partai Golkar akan
menyelenggarakan sidang sehubungan adanya permohonan dari Partai Golkar
kubu Agung Laksono, menyusul putusan sela dari PN Jakarta Pusat," kata
politisi senior Partai Golkar Muladi di Jakarta, Selasa (10/2).
Dualisme
kepemimpinan Partai Golkar adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Bali
dengan ketua umum Aburizal Bakrie dan DPP Partai Golkar hasil Munas
Ancol Jakarta dengan ketua umum Agung Laksono.
Menurut Muladi,
persidangan yang diselenggarakan MPG merupakan tindak lanjut dari
putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dasar eksepsi dari
DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memutuskan, perselisihan Partai
Golkar diselesaikan lebih dulu melalui Mahkamah Partai.
Dalam
Tata Cara Persidangan MPG Nomor 11 tahun 2014, menurut Muladi, pada
pasal 2 ayat 1 menyebutkan MPG tidak dapat menolak menyidangkan
permohonan perkara yang memenuhi syarat. "Kita sudah periksa dan memenuhi syarat sehingga sidang akan digelar," katanya.
Majelis
MPG saat ini semuanya sudah mundur dari kepengurusan kedua DPP Partai
Golkar yang bersengketa sehingga dapat bersikap independen. Mereka
antara lain, Muladi sudah mundur dari jabatan ketua DPP Partai Golkar
hasil Munas Bali, serta Andi Matalatta dan Djasri Marin sudah mundur
dari jabatan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.(WDY)
MPG Akan Sidangkan Perkara Dualisme Kepemimpinan Golkar
Rabu, 11 Februari 2015 13:30 WIB