Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana mengusulkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten memperbaiki jalan yang kondisinya rusak parah.
"Saya sudah mengusulkan kepada gubernur, bupati dan wali kota memperbaiki fasilitas umum jalan raya yang menjadi kewenangan pemkab dan pemkot," kata anggota Komisi III DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Gubernur Mangku Pastika dan para bupati dan wali kota dalam perencanaan perbaikan jalan raya yang menjadi wewenangnya.
"Saya udah melakukan komunikasi kepada gubernur, bupati dan wali kota setempat, agar jalan yang rusak diperbaiki mulai tahun ini," ucap politikus PDIP asal Kabupaten Buleleng ini.
Menurut Kariyasa Adnyana, cukup panjang jalan yang menjadi wewenang pemerintah provinsi, Pemkab dan Pemkot yang mengalami kerusakan
"Usulan dan aduan dari masyarakat sudah saya tampung serta disimpulkan apa yang menjadi keluhan masyarakat salah satunya jalan raya rusak," ucapnya.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan juga aktif melaporkan kondisi jalan dan ikut serta menjaganya, sehingga kerusakan yang parah bisa ditekan secara maksimal.
Berdasarkan data, panjang ruas jalan yang menjadi tanggungan Provinsi Bali adalah 850 kilometer (km). Rusaknya jalan milik provinsi ini berada di seluruh wilayah Bali dan rencananya baru akan diperbaiki secara bertahap. (WDY)