Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika berniat memperbaiki infrastruktur jalan raya di kabupaten dan kota yang saat ini mengalami rusak, namun terbentur dengan aturan regulasi.
"Saya tidak bisa memperbaiki kerusakan jalan yang ada di kabupaten dan kota karena terbentur aturan. Jika saya anggarkan maka saya jelas melanggar aturan," kata Gubernur Mangku Pastika di Gedung DPRD Bali, Senin.
Menurut Mangku Pastika, sesuai Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan umum diklasifikasikan menurut kewewenang pemerintah. Pengelompokan jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jalan umum menurut statusnya dikelompokan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Adanya klasifikasi jalan ini, menurut Gubernur Mangku Pastika, sangat menyulitkan pembangunan di Provinsi Bali.
Ia mengatakan, jalan yang ada di Pulau Dewata lebih banyak jalan kabupaten, yang di dominasi jalan produksi dan jalan pariwisata.
Persoalannya, kata dia, jika jalan-jalan tersebut rusak, tidak punya cukup anggaran memperbaikinya, dan Pemprov Bali tidak punya kewenangan untuk memperbaikinya.
"Itu adalah kewenangan kabupaten. Kalau jalan itu rusak, kita (Pemprov Bali) tidak bisa urusi itu. Nasional (pemerintah pusat) juga tidak bisa karena hanya mengurusi jalan nasional. Kan kasihan kabupaten yang tidak memiliki anggaran yang banyak," ucap mantan Kapolda Bali itu.
Untuk mengatasi persoalan itu, Gubernur Mangku Pastika, sudah mencoba mengkoordinasikan hal tersebut dengan pemerintah pusat.
"Ketika Rapat Koordinasi Nasional Gubernur dengan Presiden, Wakil Presiden dan Menteri, sudah kami minta agar kewenangan mengenai jalan tidak seperti sekarang," katanya.
Ia berharap, peraturan mengenai wewenang jalan dapat diubah agar pihak provinsi juga dapat memperbaiki infrastruktur jalan di beberapa kabupaten atau desa yang kekurangan anggaran. Dengan demikian infrastruktur jalan di Bali dapat segera diperbaiki demi percepatan pembangunan dan perekonomian.
Menurut dia, perkembangan pembangunan di Pulau Bali sangat lemah di infrastruktur. Jika ada perubahan aturan, maka pemprov segera menganggarkan.
"Makanya kita akan anggarkan lebih besar. Nanti secara teknis bagaimana bentuknya akan didiskusikan lebih lanjut. Mudah-mudahan segera ada perubahan peraturan itu," katanya.(WDY)
Pemprov Berniat Perbaiki Jalan Rusak Terbentur Aturan
Selasa, 18 November 2014 5:23 WIB