Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang
Widjojanto mengaku belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari
Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada
Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Belum (dapat surat panggilan), Insya Allah dalam waktu
sesingkat-singkatnya Bareskrim akan mengirim," kata Bambang di gedung
KPK Jakarta, Rabu dini hari.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus itu berdasarkan pelaporan
politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19
Januari 2015, selaku calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di
MK pada 2010.
Bambang ditangkap pada Jumat (23/1) pagi dan dilepaskan pada Sabtu
(24/1) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan
pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu
Praja.
Ia pun mengaku memang sejak awal belum pernah dipanggil Bareskrim
Polri. "Cuma di situ namanya Surat Penangkapan tapi isinya pemeriksaan
untuk meminta keterangan," ungkap Bambang.
Bambang mengatakan bila mendapatkan surat panggilan pemeriksaan, ia akan menaati hukum dan akan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami taat hukum. Saya kemarin datang ke Bareskrim karena saya pikir
saya diperiksa. Tidak tahunya, ketika saya sudah sampai sana, dicek ke
kantor, belum ada surat panggilan, jadi saya balik lagi," ungkap
Bambang.
Terkait statusnya sebagai tersangka, ia juga sudah mengajukan surat
pemberhentian diri sementara kepada Pimpinan KPK yang tersisa yaitu
Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, karena berdasarkan
pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 disebutkan "Dalam hal Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya."
Namun surat permintaan pemberhentian diri sementara tersebut ditolak oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK juga akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo
mengenai status Bambang tersebut karena pasal 3 UU tersebut mengatur
bahwa pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik
Indonesia. (WDY)
Bambang Widjojanto Belum Dapat Surat Panggilan dari Bareskrim
Rabu, 28 Januari 2015 10:18 WIB