Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin
menegaskan Komisi III DPR RI masih menunggu hasil konsultasi antara
pimpinan DPR RI dengan Presiden Joko Widodo perihal kepastian pelantikan
Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Jika dalam waktu dua pekan ke depan ini belum ada kepastian soal
pelantikan Kapolri, maka DPR RI akan melakukan mekanisme selanjutnya
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Aziz Syamsuddin, di
Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Aziz Syamsuddin, sesuai amanah UU No 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), calon Kapolri yang
sudah ditetapkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan dari DPR RI,
maka harus dilantik menjadi Kapolri.
Namun, Komisi III DPR RI, kata dia, masih menunggu langkah-langkah
yang dilakukan oleh Presiden dan upaya konsultasi yang dilakukan
pimpinan DPR RI kepada Presiden.
"Pimpinan DPR RI sudah mengirimkan surat kepada Presiden,
pada Jumat (23/1), menindaklanjuti persetujuan DPR RI terhadap
calon Kapolri," katanya.
Ditanya, mengapa calon Kapolri Komjen Pol Bambang Gunawan
tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka,
sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundurkan diri
setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aziz menjelaskan, dalam UU Polri
tidak mengatur hal tersebut.
Menurut Aziz, dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK,
mengatur bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka maka
harus mengundurkan diri dari jabatannya, tapi dalam UU Polri tidak
mengatur hal itu.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, seseorang dapat ditetapkan
sebagai tersangka jika memiliki dua alat bukti yakni saksi dan alat
bukti lainnya.
"Proses selanjutnya, akan dilakukan penyidikan dan
pembuktiannya akan dilakukan di pengadilan, apakah memiliki cukup bukti
atau tidak," katanya.
Aziz menambahkan, siapapun yang telah ditetapkan menjadi tersangka
maka dalam proses penyidikannya tidak ada yang kebal hukum,karena
berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP setiap warga negara memiliki
hak yang sama di depan hukum.
"Tidak ada yang namanya hak imunitas atau kebal hukum," katanya. (WDY)
DPR Tunggu Kepastian Pelantikan Kapolri
Selasa, 27 Januari 2015 4:54 WIB