Jakarta (Antara Bali) - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno
menyarankan institusi Polri untuk segera menonaktifkan Irjen Pol Budi
Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
"Segera nonaktifkan saja. Nggak usah diproses bintang tiganya," kata
Oegroseno, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat malam.
Pasalnya pada saat pengangkatan Budi Waseso sebagai Kabareskrim,
sedang terjadi kekosongan kekuasaan di tubuh Polri, sehingga menurut
dia, Budi tidak sah secara tata usaha negara untuk menjabat sebagai
kabareskrim.
"Sekarang jabatan Kabareskrim saja ilegal. Wakapolri nggak bisa
(tidak sah) tanda tangan surat. Nggak bisa, pakai aturan mana yang
dipakai itu?" tukasnya, mempertanyakan.
Budi Waseso ditunjuk sebagai Kabareskrim saat Jenderal Pol Sutarman
masih menjabat sebagai Kapolri. Namun, penandatanganan SK dilakukan oleh
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang ditunjuk oleh Presiden Joko
Widodo untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang Kapolri.
Meski presiden telah memberi mandat kepada Badrodin untuk menjadi
pelaksana tugas Kapolri, ia berpendapat Badrodin tidak sah untuk
melantik pejabat baru.
Sementara Oegroseno juga menyarankan penonaktifan Kalemdikpol Komjen
Pol Budi Gunawan. Hal itu karena adanya kisruh KPK dan Polri berawal
dari penetapan Budi Gunawan sebagai calon kapolri oleh Presiden Joko
Widodo.
"Segera nonaktifkan dua perwira (Budi Gunawan dan Budi Waseso). Mereka yang bikin karut marut," ucapnya, menegaskan.
Pada Jumat pagi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim, karena diduga telah
menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di
Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kotawaringin di Kalimantan
Tengah pada 2010. (WDY)
Mantan Wakapolri Minta Kabareskrim Dinonaktifkan
Sabtu, 24 Januari 2015 5:12 WIB