Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay
mengatakan penambahan anggaran Rp6,7 triliun untuk Kementerian Sosial
dalam APBN 2014 bermasalah karena dinilai tidak memiliki landasan hukum.
"Komisi VIII menilai tidak ada satu klausul aturan perundangan-undangan
yang disampaikan Mensos yang dapat melegalisasikan penambahan anggaran
tersebut," kata Saleh Partaonan Daulay melalui siaran pers yang diterima
di Jakarta, Jumat.
Saleh mengatakan Mensos Khofifah Indra Parawansa menyebut landasan hukum
penambahan anggaran tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun
2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program
Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga
Produktif.
Mensos juga mengatakan penambahan anggaran itu berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara 2014.
"Itu kami sampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian
Sosial pada Kamis (22/1). Rapat kerja tersebut akhirnya ditutup tanpa
menghasilkan kesimpulan setelah Komisi VIII menjelaskan bahwa UU Nomor
23 Tahun 2013 tentang APBN 2014 yang dijadikan landasan hukum telah
diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2014," tutur Saleh.
Menurut Saleh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 telah menghapus Pasal 17 Ayat (1)
Angka 2 yang dijadikan dasar hukum penambahan anggaran di Kemensos.
"Karena itu, Komisi VIII menilai ada kesalahan yuridis terkait penambahan anggaran di Kemensos. Agak aneh
menteri dan inspektur jenderal kementerian tidak bisa menjelaskan hal
itu dengan baik. Apalagi, ada anggota Komisi VIII yang mempersoalkan
penambahan anggaran di seluruh program yang ada," katanya.
Saleh mengatakan, menurut Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tugas komisi di bidang anggaran
adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program
kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja.
"Faktanya, Komisi VIII tidak pernah diajak bicara sama sekali tentang penambahan anggaran itu," pungkas dia. (WDY)
Komisi VIII DPR: Penambahan Anggaran Kemensos Bermasalah
Jumat, 23 Januari 2015 7:50 WIB
Karena itu, Komisi VIII menilai ada kesalahan yuridis terkait penambahan anggaran di Kemensos ...."