Negara (Antara Bali) - Nelayan kecil yang melaut dengan menggunakan sampan di Kabupaten Jembrana keberatan dengan aturan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, yang membatasi jual beli udang lobster dengan berat minimal 3 ons.
"Di Jembrana sulit mencari udang lobster dengan berat tiga ons ke atas. Rata-rata lobster disini hanya satu hingga dua ons. Kebijakan tersebut, sama saja membuat kami kehilangan penghasilan," kata Syahman, salah seorang nelayan di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Minggu.
Ia mengungkapkan, akibat aturan tersebut, pengepul lokal lobster tidak mau lagi menerima hasil tangkapnya, karena pengepul besar di Denpasar juga tidak mamu membelinya.
Keluhan dan keberatan dengan aturan Kementerian Kelautan Dan Perikanan tersebut, juga disampaikan Ismail, Kusnadi dan Masri, nelayan kecil lainnya, yang minta pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka.
Mereka mengatakan, perairan di wilayah tersebut tidak setiap saat musim ikan, namun bergantian antara ikan, lobster dan layur.
"Kalau ikan tidak ada, kami menangkap lobster, demikian juga kalau musim layur. Dengan aturan itu, kami tidak bisa lagi menjual lobster, padahal musimnya bisa beberapa bulan. Dalam beberapa bulan itu, kami disuruh kerja apa?" kata Ismail.
Menurutnya, peraturan tentang berat lobster yang bisa dijual, idealnya untuk wilayah Kabupaten Jembrana minimal 1 ons, sehingga nelayan masih bisa mendapatkan hasil.
"Sudah satu minggu ini, pengepul tidak mau membeli lobster tangkapan kami dengan berat dibawah tiga ons, karena mereka juga tidak bisa menjualnya. Kami minta pemerintah membatalkan aturan itu, karena memberatkan nelayan kecil," kata Kusnadi.
Keluhan terkait aturan tersebut juga disampaikan H. Muhammad Nur, salah seorang pengepul lobster di Desa Yehsumbul, yang saat ini dua kolam tampungnya penuh dengan hasil laut tersebut, tanpa bisa menjualnya.
"Saya membelinya karena kasihan dengan nelayan, dan berharap bisa menjualnya. Karena sekarang dua kolam tampung yang saya punya sudah penuh, pembelian ke nelayan terpaksa saya hentikan," katanya.
Ia mengatakan, terakhir pengepul besar di Denpasar, bersedia membeli lobster dengan berat dibawah 3 ons, pada hari selasa lalu, setelah itu menghentikannya.
Jika lobster dalam kolam tampung dengan total berat sekitar 50 kilogram tersebut tidak terjual, ia memastikan, dirinya akan merugi sedikitnya Rp15 juta.
"Semua pengepul lobster disini mengalami masalah seperti saya. Kalau jumlah kerugian kami digabung, bisa mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya.
Anggota DPRD Jembrana, H. Adrimin yang mendatangi nelayan maupun pengepul lobster mengatakan, seharusnya sebelum mengeluarkan aturan, kementerian terkait di pusat memperhatikan potensi masing-masing daerah.
"Kalau di daerah lain, mungkin mencari lobster dengan berat tiga ons ke atas masih gampang. Tapi di Kabupaten Jembrana, bahkan mungkin Bali, sangat sulit mendapatkannya, sehingga nelayan yang mengandalkan hidup dari mencari lobster kehilangan nafkahnya," katanya.
Ia berjanji, akan membawa masalah ini dalam rapat di DPRD Jembrana, sehingga keluhan dan aspirasi nelayan kecil ini bisa dilanjutkan ke pusat.(GBI)
Nelayan Kecil Keberatan Aturan Kementerian Kelautan
Minggu, 18 Januari 2015 16:02 WIB