Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mendesak PT Pioner di Desa Bualu, Kabupaten Badung yang membuat pabrik beton untuk sementara dihentikan karena belum mengantongi izin.
"Kami sudah memberi peringatan kepada pengusaha PT Pioner untuk mengurus izin usaha produksi beton. Karena sebenarnya lokasi itu untuk gudang perusahaan, tetapi malah mereka memproduksi cor beton," kata Tama Tenaya, seusai memanggil pengusaha yang diduga melanggar aturan berdasarkan sidak pekan lalu, di Gedung DPRD Bali, Senin.
Ia mengatakan, sidak yang dilakukan pekan lalu, ada beberapa usaha, antara lain pembangunan restoran Akame di Pelabuhan Benoa, Hotel The Crystal, dan PT Pioner.
"Mereka kami panggil dalam upaya menjelaskan data yang dimiliki dalam membangun proyek tersebut. Untuk pembangunan Hotel The Crystal belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), namun kenyataannya proyek tersebut sudah mendekati rampung. Ini yang perlu kami pertanyakan kepada instansi terkait," ucap politikus PDIP.
Tama Tenaya mengatakan dengan kondisi Hotel Crystal yang belum mengantongi IMB, maka pembangunannya harus dihentikan dulu.
"Pemilik hotel itu harus menghentikan pembangunannya karena belum mengantongi IMB. Kalau pemilik tidak mau menghentikan proyeknya, maka instansi terkait (Satpol PP) harus memberi sanksi tegas," ucapnya
Ditanya soal pembangunan restoran Akame, kata Tama Tenaya, pihaknya sudah menanyakan soal izinnya. Tetapi pihak perusahaan harus peduli dengan lingkungan hidup.
"Walau keberadaan tanaman bakau yang dibabat oleh proyek Akame tidak bagian kawasan hutan mangrove, tapi mereka wajib harus menanam kembali di sekitar restoran itu," katanya. (WDY)