Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani
mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang menggunakan standar ganda
dalam memilih menteri di kabinet dan calon Kepala Kepolisian RI.
"Ada
dua pendekatan Presiden dalam menunjuk anggota kabinet (menteri) dengan
Kapolri," kata Ahmad Muzani di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia
menjelaskan saat mau menetapkan menteri di kabinet, Presiden Joko
Widodo menekankan pentingnya rekam jejak sehingga perlu meminta masukan
dari KPK dan PPATK.
Namun menurut dia hal itu berbeda ketika
Presiden Jokowi ingin menunjuk Kapolri baru, dan hanya menggunakan hak
prerogatifnya bukan melibatkan KPK dan PPATK.
"Saat ingin
menunjuk menteri di kabinet, Presiden Jokowi bilang bahwa rekam jejak
dari calon menterinya penting sehingga presiden perlu masukan KPK dan
PPATK. Lalu presiden beri pendekatan yang berbeda (penunjukkan
Kapolri)," ujarnya.
Dia menilai penunjukan Budi Gunawan sebagai
calon Kapolri merupakan bagian dari proses pemberian terima kasih dan
diprediksi akan terus berlangsung.
Muzani mengatakan Gerindra
mengkhawatirkan apabila hal itu terus berlangsung, dan presiden harus
menjalankan tugasnya sesuai konstitusi sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan.
"Kami berharap presiden tidak dibayang-bayangi
ketua partai politik yang sebenarnya secara tersamar menjadi `perdana
menteri` dalam kabinet," katanya.
Dia mengatakan Gerindra akan memanggil para anggotanya di Komisi III DPR untuk dimintai masukan terkait calon Kapolri tersebut.
Ketua
DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengatakan Presiden
Jokowi tidak konsisten dalam menerapkan persyaratan menunjuk pejabat
negara.
Dia mempertanyakan mengapa presiden melibatkan KPK dan
PPATK dalam mengangkat menteri namun tidak menggunakan mekanisme yang
sama saat menunjuk Jaksa Agung dan Kapolri.
"Saat ini isunya adalah (Presiden Jokowi) tidak konsisten dalam menerapkan persyaratan (pejabat negara)," ujarnya.
Menurut
dia uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III menjadi
waktu yang strategis bagi Komjen (Pol) Budi Gunawan untuk menjelaskan
berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
Sebelumnya, Presiden
Joko Widodo pada Jumat (9/1) telah mengirimkan surat bernomor
R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR-RI perihal Pemberhentian dan
Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam
surat tersebut, Presiden Jokowi memandang Komjen (Pol) Budi Gunawan
mampu dan cakap, serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.(WDY)
Gerindra Pertanyakan Presiden Gunakan Standar Ganda
Senin, 12 Januari 2015 13:43 WIB