Denpasar (Antara Bali) - Penerbangan di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali terpantau lancar tanpa ada pembatalan penerbangan khususnya dari Australia setelah pemerintah negeri itu mengeluarkan peringatan perjalanan atau "travel warning" ke Indonesia.
"Dari sisi penerbangan, sampai saat ini belum ada pembatalan jadwal penerbangan," kata General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, penerbangan dari dan ke Australia dilayani oleh empat maskapai yaitu Garuda Indonesia, Indonesia Airasia, Jetstar dan Virgin Australia.
Empat maskapai penerbangan itu melayani sejumlah kota besar di negeri kanguru itu di antaranya Perth, Darwin, Sydney, Melbourne, Brisbane, dan Adelaide.
Meski "travel warning" tersebut santer diberitakan media, namun Herry mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak terkait.
"Mengenai kabar `travel warning`, kami belum menerima surat resminya sehingga belum dapat menanggapi terlalu banyak," imbuhnya.
Herry menyampaikan bahwa pada akhir tahun 2014 lalu, badan keselamatan transportasi Australia yakni Office Transport of Security atau OTS bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melakukan penilaian keamanan Bandar Udara Internasional Ngurah Rai.
Penilaian, kata dia, meliputi prosedur standar operasional, sistem, fasilitas dan peralatan.
"Hasil penilaian OTS menyatakan bahwa Bandar Udara Internasional Ngurah Rai telah memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. Itu menandakan bahwa bandara ini sangat aman untuk dikunjungi oleh wisatawan," ucapnya.
Pemerintah Australia melalui laman Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan telah mengeluarkan imbauan kepada warganya untuk meningkatkan kewaspadaan atau "exersice high degree caution" selama berada atau akan berkunjung di Indonesia termasuk di Bali.
Dalam informasi yang dikeluarkan pada 5 Januari 2015 itu disebutkan bahwa imbauan itu dikeluarkan karena pemerintah Australia menganggap adanya bahaya serangan teroris yang potensial terjadi.
Pemberitahuan tersebut dikeluarkan sesaat setelah pemerintah Amerika Serikat melakukan hal serupa pada 3 Januari 2015. (WDY)