Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah telah memutuskan harga baru untuk Bahan
Bakar Minyak (BBM) premium dan solar yang akan berlaku secara efektif
sejak 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.
"Pemerintah merasa perlu
ada `pass through` di masyarakat, dan peninjauan `policy` terhadap
premium dan solar, untuk merespon perkembangan harga minyak dunia," kata
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dalam jumpa pers
di Jakarta, Rabu.
Dalam jumpa pers tentang harga baru BBM ini
ikut hadir Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Susilo, Menteri
ESDM Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri
BUMN Rini Soemarno.
Sofyan mengatakan kebijakan harga jual
eceran baru per Januari 2015 ini ditentukan berdasarkan skema baru jenis
BBM yang terbagi dalam tiga kategori dan akan dievaluasi oleh
pemerintah setiap bulannya.
Dengan demikian, harga terbaru
premium premium RON 88 baik yang BBM khusus penugasan dan BBM umum
nonsubsidi adalah Rp7.600 per liter, dan harga solar bersubsidi menjadi
Rp7.250 per liter.
Penghitungan harga baru pada Januari 2015 ini
dilakukan memakai asumsi rata-rata harga minyak ICP per bulan sebesar
60 dolar AS per bulan, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
rata-rata sebesar Rp12.380.
Menteri ESDM Sudirman Said
mengatakan kebijakan skema baru BBM ini telah mencabut subsidi untuk
premium RON 88 dan memberlakukan subsidi tetap sebesar Rp1.000 per liter
untuk minyak solar.
Dalam skema terbaru, minyak tanah dan solar
masuk dalam BBM tertentu bersubsidi sedangkan premium RON 88 masuk
dalam jenis BBM khusus penugasan dan BBM umum non subsidi.
"Tiga
jenis BBM adalah BBM tertentu yang diberikan subsidi, BBM khusus
penugasan bukan subsidi tapi distribusikan ke wilayah jauh yang perlu
penanganan pemerintah dan BBM umum yang harganya mengikuti harga
keekonomisan," ujar Sudirman.
Penghitungan harga BBM terbaru ini
telah disesuaikan dengan formula sesuai harga dasar ditambah Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(PBBKB).
Namun, untuk harga solar dikurangi subsidi sebesar
Rp1.000 per lliter dan untuk harga premium khusus penugasan ditambah
biaya pendistribusian di wilayah luar Jawa Madura Bali sebesar dua
persen dari harga dasar.
"Untuk premium umum non subsidi, harga
terendah dan tertinggi ditambah margin badan usaha paling rendah lima
persen, paling tinggi sepuluh persen dari harga dasar, dengan PBBKB
ditetapkan pemda, dan berlaku di Jawa Madura Bali," kata Sudirman.
Sudirman
mengatakan penetapan harga baru ini juga dilakukan untuk mendorong mutu
peningkatan pelayanan PT Pertamina yang saat ini menjadi produsen
tunggal RON 88 serta mempermudah peralihan untuk penggunaan pertamax RON
92 dalam dua tahun mendatang.
Sementara, dengan adanya subsidi
tetap sebesar Rp1.000 per liter, maka pemerintah mengalokasikan subsidi
untuk solar dalam APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp17 triliun, dengan
angka perkiraan volume BBM 17 juta kiloliter untuk konsumsi solar.
Secara
keseluruhan, pemerintah berencana untuk mengalokasikan anggaran untuk
subsidi BBM sebesar kurang lebih Rp50 triliun dalam APBN-Perubahan 2015
atau turun jauh dari alokasi yang tercantum dalam APBN sebesar Rp276,1
triliun.(MFD)
Pemerintah Putuskan Harga Baru BBM Mulai Januari
Rabu, 31 Desember 2014 18:25 WIB