Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu menyatakan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah Adi Wiryatama sudah sesuai prosedur.
"Berdasarkan laporan Dirreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) bahwa (Sp3) sudah sesuai prosedur," katanya ditemui di Denpasar, Selasa.
Meski demikian, pernyataan jenderal dengan bintang dua itu masih diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan pelapor Made Sarja kepada Polda Bali yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Nanti kita uji di pengadilan. Nanti hakim yang menentukan," ucap mantan Kepala Polda Bengkulu itu.
Sedangkan menyangkut posisi Adi Wiryatama yang juga merupakan Ketua DPRD Bali itu, Benny Mokalu mengungkapkan bahwa tidak ada tekanan politik yang diterima polisi di dalam penerbitan SP3 itu.
"Tidak ada tekanan politik. Itu sudah ada cek laboratorium terkait tanda tangannya (Made Sarja) yang identik," katanya.
Dia menjelaskan, berkat tanda tangan pelapor yang identik tersebut, polisi tidak bisa menaikkan kasus dugaan pemalsuan sertifikat dan dokumen tersebut ke level lebih lanjut.
"Kalau sudah identik, kenapa kita paksa naik ke atas? (dilanjutkan pada tahap selanjutnya)," pungkasnya.
Sidang praperadilan pelapor Made Sarja kepada Polda Bali memasuki tahap jawaban polisi yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (23/12). (WDY)
Kapolda Bali: SP3 Adi Wiryatama Sesuai Prosedur
Selasa, 23 Desember 2014 10:29 WIB