Makassar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron
mengatakan, pihaknya telah menginisiasi agar UU Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan masuk dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2015.
"Kami sudah memutuskan bahwa dalam Prolegnas 2015 akan melahirkan
UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan," kata
Herman di Kabupaten Tana Toraja, Minggu.
Dengan hadirnya UU tersebut, Herman mengatakan bahwa pemberdayaan
SDM bidang perikanan akan memperoleh ruang yang lebih besar, karena akan
memberikan landasan hukum dalam pemberdayaan nelayan dan pembudidaya
ikan.
"Kami berharap pada akhirnya ini dapat melindungi dan meningkatkan
kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan," kata Herman.
Herman mengatakan, sebelumnya telah ada UU No. 19 Tahun 2013
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam undang-undang
tersebut, kata Herman, diantaranya mengatur tentang kelembagaan,
pembentukan bank, asuransi pertanian, dan pemberian stimulus anggaran
dari pusat.
"Ini yang akan kami kloning agar nelayan dan pembudidaya ikan juga mendapat perlindungan dari negara," katanya. (WDY)
Komisi IV Inisiasi UU Perlindungan Nelayan
Senin, 22 Desember 2014 6:45 WIB