Jakarta (Antara Bali) - Sejumlah LSM menyatakan korupsi mafia di sektor
sumber daya alam dan kehutanan telah sampai tahap memprihatinkan karena
membuat negara berpotensi kehilangan kekayaan Rp201,82 triliun.
Rilis bersama beberapa LSM yang diterima di Jakarta, Jumat,
menyatakan, baik pemerintah maupun penegak hukum belum serius melakukan
perlawanan dengan terhadap mafia sumber daya alam.
Sejumlah LSM itu antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) Sumatera Selatan, Haka (Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh),
Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Ammalta (Aliansi Masyarakat
Menolak Limbah Tambang) Sulawesi Utara, dan MCW (Malang Corruption
Watch).
Mereka mengungkapkan, hasil investigasi kasus korupsi di enam daerah
(Provinsi Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara
Timur, Sulawesi Utara dan Jawa Timur) ditemukan beberapa kasus yang
terindikasi korupsi di sektor tata guna lahan dan hutan.
Dari sebanyak enam kasus dugaan korupsi yang ditemukan, terdapat
kerugian negara, sekurang-kurangnya Rp201,82 Triliun, serta setidaknya
terdapat enam pola atau modus yang digunakan.
Beragam modus itu antara lain merambah hutan baik secara ilegal
maupun legal, misalnya seperti melakukan penegangan di wilayah
konservasi, serta menyiasati atau memanipulasi perizinan.
Selain itu, modus lainnya adalah tidak membayar dana reklamasi,
menggunakan "broker/calo" untuk mengurus perizinan, menggunakan proteksi
"bekingan" dari oknum penegak hukum, dan memanfaatkan posisi sebagai
penyelenggara negara agar perusahaan pribadinya bisa memperoleh konsesi.
Berdasarkan temuan tersebut, LSM menuntut pihak pemerintah untuk
melakukan kajian perizinan yang berhubungan dengan sumber daya alam di
enam wilayah temuan itu.
Pemerintah juga didesak mencabut izin korporasi terhadap beberapa
perusahaan yang bermasalah, serta Presiden Joko Widodo dan jajarannya
harus menyiapkan strategi untuk melawan mafia sumber daya alam demi
kepentingan penyelamatan sumber daya alam.
Sedangkan penegak hukum diminta untuk harus fokus mengejar mafia
sumber daya alam dan memastikan oknumnya untuk tidak memberikan proteksi
kepada para pencuri sumber daya alam. (WDY)
Mafia SDA-Kehutanan Rugikan Negara Rp201 Triliun
Jumat, 12 Desember 2014 11:56 WIB