Negara (Antara Bali) - Masyarakat Kabupaten Jembrana diminta menghindari calo perizinan, untuk menghindari penilaian negatif terhadap pelayanan Pemkab setempat.
"Tadi saya lakukan inspeksi mendadak ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Hasilnya, seluruh berkas yang diajukan diproses sebagaimana mestinya," kata Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, di Negara, Senin.
Ia mengaku, melakukan inspeksi mendadak ini karena sering mendapatkan keluhan terhadap pelayanan perizinan, seperti dianggap berbelit-belit dan lambat.
Padahal, katanya, Pemkab Jembrana membuat sistem perizinan satu pintu untuk mempercepat pelayanan, serta memberikan kepastian.
"Dugaan kuat saya, persepsi negatif tentang pelayanan perizinan muncul karena masyarakat menggunakan calo. Calo ini yang tidak memberikan penjelasan apa adanya kepada masyarakat, seperti saat ada kekurangan persyaratan," ujarnya.
Menurutnya, saat pengajuan izin kekurangan syarat, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi, dan diajukan kembali.
Namun ia mengakui, ada beberapa persyaratan yang sering menghambat pengurusan izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang harus melampirkan gambar.
Untuk mengatasi masalah ini, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Komang Suparta ia memerintahkan, untuk mengontrak pihak ketiga yang mampu membuat gambar rumah.
"Tapi jangan dari unsur PNS. Kami tidak ingin standar pelayanan yang sudah mudah ini dimanfaatkan calo," katanya.
Selain itu, ia menilai, masyarakat masih banyak tidak tahu tentang prosedur perizinan, sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang lebih gencar.
Untuk sosialiasi tersebut, ia mengatakan, siap mengalokasikan sejumlah dana dari APBD, baik lewat brosur maupun tatap muka langsung dengan masyarakat.
Sementara Kepala KPPT, Komang Suparta mengatakan, pihaknya tidak pernah menahan dokumen perizinan baik yang sudah memenuhi syarat, maupun yang masih kurang.
"Yang belum memenuhi syarat segera kami kembalikan kepada pemohon, disertai catatan kekurangan tersebut. Kalau seluruh syarat sudah terpenuhi, dalam waktu 10 hari kerja pasti izin yang diajukan keluar," katanya.(GBI)
Masyarakat Diminta Hindari Calo Perizinan
Senin, 1 Desember 2014 16:05 WIB