Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Bali, terus memaksimalkan pelayanan izin melalui "online" atau dalam jaringan.
"Kami akan meningkatkan pelayanan DPMPTSP melalui sistem berjaringan tersebut. Karena berdasarkan data 2018, bahwa masyarakat yang memanfaatkan sistem 'online' dalam perpanjangan izin usahanya mencapai angka yang cukup besar yakni sejumlah 4.187 usaha," kata Plt. DPMPTSP Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan bahwa daftar ulang izin usaha yang dilakukan melalui "online" oleh masyarakat terdiri dari beragam usaha, dan terbukti lebih efisien karena bisa diurus via berjaringan itu
"Masyarakat nampaknya menyambut baik pelayanan ixin online ini, karena selain lebih hemat waktu, ini juga sangat mudah diakses dimana saja," ujarnya.
Mandala Putra menjelaskan bahwa pada situs http://perijinan.denpasarkota.go.id sudah tertera alur/proses, persyaratan yang dibutuhkan dan file-file pendukung lainnya. Secara khusus juga disediakan panduan untuk masyarakat agar semakin mudah menggunakan sistem ini.
Lebih lanjut Mandala Putra mengatakan bahwa dengan adanya pelayanan tandatangan elektronik juga diharapkan dapat mempercepat proses perizinan di Kota Denpasar sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
"Tentu kami terus berupaya maksimal, karena sekarang pemerintah harus lebih fleksibel dan dapat beradaptasi dengan teknologi serta digitalisasi, termasuk mewujudkan bersama Denpasar Smart City melalui program-program yang berbasis digitalisasi dan memudahkan masyarakat," ujarnya.
Terkait dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, sudah disediakan aplikasi OSS (Online Single Submission) yang diterbitkan untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan data kependudukan, pajak, dan data terkait akta.
"Di Kota Denpasar ini sudah diterapkan sejak bulan Oktober 2018, NIK, NPWP dan lainnya tervalidasi di sistem itu, maka akan terbit NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti tanda daftar perusahaan, jadi semua perusahaan harus memiliki NIB ini," ujarnya.
Dinas PMPTSP Denpasar maksimalkan pelayanan perizinan "online"
Senin, 7 Januari 2019 19:19 WIB