Gianyar (Antara Bali) - Tersangka Ngakan Putu Pramono, SH yang juga anggota DPRD Gianyar, Bali yang tersangkut kasus korupsi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 100 juta kembali diperiksa Senin.
"Pemeriksaan minggu lalu batal, karena yang bersangkutan tidak hadir dengan lasan sakit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, I Ketut Sumedana, SH, MH.
Ketika ditanya soal penahanan, Sumedana mengatakan, melihat perkembangan hasil pemeriksaan hari ini (1/12).
Sementara Ketua DPC PDIP Kabupaten Gianyar, I Made Mahayastra mengaku, tidak ada komunikasi dengan Ngakan Putu Pramono, kader PDIP yang tersangkut kasus korupsi.
"Sejak Ngakan Putu Pramono ditetapkan sebagai tersangka kami tidak pernah komunikasi," katanya.
Ditanya soal bantuan Hukum, politisi yang juga Wakil Bupati Gianyar itu menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP.
"Kami serahkan soal bantuan hukum kepada DPP, karena DPP yang berkewenangan memberikan bantuan," jelas Made Mahayastra.
Tersangka Ngakan Putu Pramono, SH yang juga anggota DPRD Gianyar tidak menghadiri pemeriksaan tahap II terkait kasus pemotongan dana hibah Kabupaten Gianyar.
Modus operandinya pihak Bendahara dari Pemkab Gianyar menyerahkan uang ke dua rekening penerima pada tahun 2013.
Setelah sampai ke rekening penerima yakni I Nyoman Punduh selaku Ketua Pura Dadia Pulasari Desa Keliki dan I Wayan Suardiana Ketua Pura Dadia Cameng, Desa Keliki tersangka memotongnya sebesar Rp 90 juta, dan sisanya diberikan masing-masing Rp 5 juta kepeda penerima.
Total kerugian negara kami hitung sebesar Rp 100 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sampai saat ini tidak ada realisasi fisik. Yang bersangkutan.
Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal 2,3, 9 12E
UU 31 Tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.
Hingga kini, pihaknya sudah memeriksa 20 saksi sehingga kemungkinan tersangka akan berkembang lagi.
"Mudah -mudahan kasus seperi ini memberikan efek jeranya bagi para wakil rakyat dalam mengelola dana," ujarnya. (WDY)